LAPORAN
SISTEM PELAYANAN SOSIAL
“Observasi
di Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa”
Dibuat
Sebagai Tugas Pengganti Ujian Akhir Semester Tiga
Mata
Kulaih Sistem Pelayanan Sosial
Dosen
:
Dra.
Meilani Dewi Setiamana, MS
Dra.
Windriyanti, MP
Disusun Oleh :
Kelompok 6/Kelas 2-J
Nurul Ilmi
Hidayati A. 15.04.242
Sheilla
Khairunisa 15.04.354
Dinda Aprillia
Bakhtiar 15.04.004
Lutfhi Aulia
Saleh 15.04.034
Muhammad Aldin
Hanif 15.04.090
SEKOLAH
TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai
manusia kita selalu membutuhkan keberadaan dari orang lain, hal ini merupakan
hakekat kita sebagai makhluk sosial. Interaksi kerap kali terjadi dalam
berbagai aspek kegiatan baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan lain
sebagainya. Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki tingkat
natalitas tinggi, tingkat harapan hidup rendah, kompetensi sumber daya manusia
yang masih belum memadai, serta tingkat kesejahteraan yang rendah karena adanya
kesenjangan sosial dan ekonomi.
Salah
satu akibat dari masalah sosial akan berdampak pula pada keadaan anak sebagai
penerus generasi bangsa. Anak-anak merupakan aset yang sangat berharga bagi
negara untuk masa yang akan datang. Dalam undang-undang republik Indonesia nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan
anak banyak pasal yang mengatur, baik untuk mendapatkan pendidikan,
kesehatan dan lain sebagainya. Diatur juga dalam Undang - Undang (UU) Perlindungan
Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak
– hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara
optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang
berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera. Tentu tidak semua anak
Indonesia memiliki nasib yang sama, ada sebagian yang sangat membutuhkan
perhatian lebih baik dari masyarakat maupun pemerintah sebagai penyelenggara
negara. Anak-anak yang terlantar harus ditangani dengan tepat sehingga mereka
tidak menjadi individu yang kelak akan berprilaku menyimpang dalam masyarakat.
Dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak diwujudkan dengan adanya lembaga
sosial, salah satunya yaitu panti sosial asuhan anak sebagai suatu lembaga
pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang
bertujuan untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap anak terlantar, memberikan
pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental
dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas,tepat dan
memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai
bagian dari generasi penerus cita- cita bangsa dan sebagai insan yang akan
turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional
Di
Indonesia Panti asuhan berada dibawah pengawasan Dinas sosial.
Menurut Data di Biro Pusat Statistik
dan Departemen Sosial menunjukkan bahwa pada tahun 2006 jumlah anak telantar
yang berusia 6 – 18 tahun mencapai 2.815.393 anak, Balita Terlantar mencapai
518.296 , Anak Perlakuan Salah 182.408, Anak Jalanan 232.894 dan Anak Nakal
sebesar 295.763. dengan rincian yang tinggal di perkotaan sebanyak 492.281 jiwa
dan pedesaan mencapai 2.275.348 jiwa. Sedangkan yang tergolong rawan
ketelantaran diperkirakan mencapai 10.322.764, dengan rincian yang tinggal di
perkotaan mencapai 2.996.253 jiwa dan pedesaan sebanyak 7.326.421 jiwa. Kondisi
tersebut menuntut perhatian dan upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan sistem
perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak yang lebih representatif
untuk perkembangan anak
Menteri
Sosial Khofifah Indar Parawansa merincikan, ada 4,1 juta anak terlantar,
diantaranya 5.900 anak yang jadi korban perdagangan manusia, 3.600 anak
bermasalah dengan hukum, 1,2 juta balita terlantar dan 34.000 anak jalanan.
Pemerintah sudah melaksanakan upaya penanganan masalah anak. Misalnya
Kementerian Sosial sudah melakukan rakornas Program Kesejahteraan Sosial Anak
dengan tujuan dinas sosial dapat melakukan pemetaan. Khususnya di Bandung berdasarkan
data terakhir Dinas Sosial Kota Bandung pada 201 Jumlah yang fantastis sebanyak
5.848 adalah anak terlantar. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum berjumlah
57 anak. Anak-anak tersebut harus medapatkan pelayanan sosial salah satunya
yaitu panti asuhan anak.
Adanya
panti asuhan sosial akan sangat membantu dalam rangka mensejahterakan anak-anak
yang terlantar. Panti asuhan sosial perlu untuk mendapatkan perhatian khusus
oleh pemerintah dikarenakan banyak anak-anak yang terlantar yang ditampung di
panti asuhan. Dengan demikian tujuan dari panti asuhan sosial dapat memberikan
hasil yang optimal dalam mensejahterakan anak-anak Indonesia yang kelak akan
menjadi penerus bangsa.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Kesejahteraan
anak
1.
Pengertian
Anak
UNICEF
mendefenisikan
anak
sebagai penduduk yang berusia antara 0 sampai dengan 18 tahun.Undang-Undang RI
Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, menyebutkan bahwa anak adalah
mereka yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Anak usia dini adalah
anak yang berada pada rentang usia 0-6 tahun (Undang-Undang Sisdiknas tahun
2003) dan sejumlah ahli pendidikan anak memberikan batasan 0-8 tahun.
2.
Karakteristik
anak
1) Memiliki
rasa ingin tahu yang besar
2) Merupakan
pribadi yang unik
3) Suka
berfantasi dan berimajinasi
4) Masa
paling potensial untuk belajar
5) Menunjukkan
sikap egosentris
6) Sebagai
bagian dari makhluk sosial
3.
Permasalahan pada anak
1) Masalah dalam konteks
kesejahteraan anak :
Dalam konteks kesejahteraan sosial anak,
permasalahannya belum terpenuhinya hak-hak dasar anak seperti hak sipil dan
kebebasan fundamental, kesahatan, gizi, air, dan sintasi lingkungan, dan
pendidkan.
Keterlantaran pada anak (profil PMKS, 2011) dapat dilihat dari
berbagai aspek yaitu, Pendidikan anak terlantar, Kesehatan anak terlantar, Kegiatan
ekonomi anak terlantar, Kegiatan sosial budaya anak terlantar
2) Masalah dalam perilaku
anak
a. Anak nakal
b. Anak berhadapan dengan hokum
B. Sistem Pelayanan Sosial
1.
Pengertian Sistem
Pelayanan Sosial
Sebelum mengetahui pengertian dari
Sistem Pelayanan Sosial perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Sistem Pelayanan
Sosial terdiri dari dua Sistem dan Pelayanan Sosial. Pengertian dari Sistem itu
sendiri menurut para ahli, sebagai berikut :
1) Menurut
Elias M. Awad, 1974
Sistem merupakan
sehimpunan komponen atau sub sistem yang terorganisasi dan berkaitan sesuai
dengan rencana untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
2) Menurut
Johnson, Kast dan rosenzweig (Pemudji, 1980:4)
Sistem adalah ”suatu
kebulatan/ keseluruhan yang kompleks atau terorganisir; suatu himpunan atau
perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan/
keseluruhan yang komplek atau utuh.
3) Menurut
Murdick dan Ross
Defenisi sistem adalah
sehimpunan unsur, semisal manusia, benda-benda, dan konsep, yang saling
berkaitan untuk mencapai sesuatu tujuan bersama.
Sedangkan pengertian dari pelayanan sosial yaitu
sebagai suatu aktivitas yang terorganisir yang bertujuan untuk menolong
orang-orang agar terdapat suatu penyesuaian secara timbal balik dengan
lingkungannya. Adapun pengertian pelayan sosial menurut para ahli, sebagai
berikut :
1)
Menurut Charles Zastrow
Pelayanan sosial
merupakan sistem pelayan dimana menyatunya para professional dan para ahli lainnya
yang mengkonsentrasikan diri dalam pemeliharaan kesehatan fisik dan mental
serta kesejahteraan individu, kelompok dan masyarakat.
2) Menurut
Alfred J. Khan
Pelayanan sosial
terdiri dari program-program yang diadakan tanpa mempertimbangkan kriteria pasar
untuk menjamin suatu tingkatan dasar dalam penyediaan fasilitas pemenuhan
kebutuhan akan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan untuk meningkatkan
kehidupan masyarakat serta kemampuan perorangan untuk pelaksanaan
fungsi-fungsinya, untuk memperlancar kemampuan menjangkau dan menggunakan
pelayanan-pelayanan serta lembaga-lembaga yang telah ada dan membantu warga
masyarakat yang mengalami kesulitan dan keterlantaran.
Berdasarkan pengertian Sistem dan Pelayanan Sosial
diatas maka dapat disimpulkan bawa Sistem Pelayanan Sosial adalah suatu sistem
kegiatan yang terstruktur dari berbagai pelayanan maupun program yang ditujukan
untuk mencegah, menyembuhkan, memuluhkan atau memperbaiki maupun mengembangkan,
bagi individu, keluarga, kelompok, komunitas maupun masyarakat, sehingga mampu
melaksanakan fungsi dan peran sosialnya.
2.
Tujuan
Sistem Pelayan Sosial
1)
System Maintanance, Sistem atau skema
pemberian tunjangan yang menyangkut pemeliharaan penghasilan (income
maintenance)
2)
System Control, pengawasan terhadap
orang-orang yang melakukan tindakan melanggar norma atau hukum.
3)
System Change, mengacu pada anggapan bahwa
sikap dan perilaku klien kurang benar, kurang tepat, dan kurang dapat diterima
oeh nilai serta norma. Oleh sebab itu sikap dan perilaku klien perlu diubah.
3.
Fungsi
Sistem Pelayan Sosial
1) Menurut
Richard M. Titmuss :
·
Pelayanan/bantuan
dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan untuk menambah kesejahteraan
perorangan, keluarga, atau kelompok, baik untuk jangka pendek maupun jangka
panjang (prog. Penitipan anak/bayi secara harian)
·
Pelayanan/bantuan
dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat
(hukuman bersyarat dengan bimbingan)
·
Pelayanan/bantuan
dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan sebagai suatu investasi didalam
diri orang yang penting artinya guna perwujudan tujuan-tujuan sosial (prog.
Ketenagakerjaan).
·
Pelayanan/bantuan
dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan sebagaikompensasi terjadinya
gangguan sosial yang diakibatkan oleh kesalahan pelayanan sedangkan tanggung
jawab bagi terjadinya keslahan ini tidak dapat ditentukan (kompensasi
kecelakaan industry, kompensasi bagi korban diskriminasi rasial).
2) Menurut
Alfred J. Khan :
· Pelayanan sosial untuk tujuan
sosialisasi dan pengembangan
· Pelayanan sosial untuk tujuan
penyembuhan, pertolongan, rehabilitatif dan perlindungan sosial.
· Pelayanan akses.
4.
Jenis / bidang pelayanan sosial
1)
Lembaga penyelenggara kesejahteraan
sosial sosial
2)
Program pengembangan atau pemberdayaan
kesejahteraan sosial
3)
Program jaminan kesejahteraan social
5.
Unsur-unsur
Sistem pelayan sosial
1) Landasan
atau Dasar Hukum
Berupa peraturan tertulis atau peraturan
perundang-undangan kesejahteraan sosial yang berfungsi sebagai landasan hukum
dan pedoman dasar gerak operasional segenap upaya pelayanan atau program
kesejahteraan sosial. Selain itu juga bisa berupa segenap nilai atau
kaidah-kaidah yang dijunjung tinggi. Contohnya UU dan Al-Qur’an.
2) Sasaran
atau Pemerlu Sistem Pelayanan Sosial
a. Perorangan,
keluarga, kelompok, dan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial
(PMKS)
b. Potensi
dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
3) Azas
dan Tujuan
a. Azas
Misalnya keimanan,
manfaat, adil dan merata, kesetiakawanan, kemandirian, dan sebagaunya.
b. Tujuan
Misalnya terjaminnya kelangsungan
hidup, tumbuh kembang dan perlindungan anak, khususnya anak terlantar, sehingga
anak tumbuh kembang secara wajar.
4) Fungsi
a. Pencegahan
a. Rehabilitasi
b. Pengembangan
c. Perlindungan
5) Pendekatan
Dalam sistem pelayanan
sosial pendekatan yang dilakukan bias bermacam-macam seperti pendekatan
pekerjaan sosial, medis, psychologis, ekonomi, budaya, agama, dan sebagainya.
6) Program
Program yang dilakukan
disesuaikan dengan tujuan yang akan dicapai, seperti program Pelayanan Sosial
Anak Terlantar, Pelayanan Sosial Lanjut Usia, Bantuan Sosial, Bencana Alam,
Pemberdayan Sosial Komunitas Adat Terpencil, dan sebagainya.
7)
Metode
Metode dan teknik yang
digunakan berlandaskan metode pokok, yaitu metode Pekerjaan Sosial. Metode yang
digunakan dalam pemberian pelayanan sosial terhadap lanjut usia :Social Case
Work, Social Group Work dan CO/CD
8) Mekanisme
Pelayanan atau Program
a. Tahap
Pendekatan Awal
b. Tahap
Pengungkapan dan Pemahaman Masalah (Assesment)
c. Tahap
Perencanaan Pelayanan atau Program
d. Tahap
Pelaksanaan Pelayanan atau Program
e. Tahap
Pasca Pelayanan atau Program
9) Organisasi
atau Tim Kerja Pelaksana
a. Kedudukan
: Pemerintah pusat, daerah, milik swasta
b. Fungsi
tiap sekbid
c. Struktur
Organisasi
10) Tenaga Profesional dan Penunjang
a. Tenaga
kesejahteraan sosial sebagai satu kelompok dominan dalam mewujudkan tujuan
pelayanan atau program kesejahteraan yang merubah sasaran pelayanan menjadi
hasil pelayanan atau program.
b. Tenaga
Profesional, adalah profesi Pekerjaan Sosial sebagai tenaga utama dalam
kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial, disamping tenaga profesi lainnya.
c. Tenaga
Penunjang, adalah tenaga administrasi yang menunjang seluruh pelaksanaan
kegiatan pelayanan atau program kesejahteraan sosial.
11) Dana
atau Anggrana atau Sumber Pembiayaan
Misalnya :Dana
Pemerintah, Dana Masyarakat, Dana Swasta atau Dunia Usaha, Dana Kerjasama atau
Bantuan Luar Negeri
12) Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana
menyangkut perlengkapan pelayanan atau program kesejahteraan sosial, seperti
:Ruang atau bangunan dan Peralatan.
BAB III
SISTEM PELAYANAN SOSIAL
HASIL OBSERVASI
A.
Profil
Lembaga
1.
Identitas
Lembaga
Nama
: Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Khorun Nisa
Alamat
: Jl. PasirTuri No. 28 Sukaluyu, Cibeunying Kaler,
Bandung, Jawa Barat
No. Tlp :
022-2531695
2.
Sejarah
PSAA Khoerun Nisa
Awalnya pak Indrajat
adalah seorang pendakwah yang sering keluar kota, pada saat beliau berdakwah di
NTT dan Sumatra banyak anak-anak yang ingin ikut bersamanya untuk mendapatkan
pendidikan, ada juga beberapa dari daerah Jawa Barat dengan berbagai latar belakang
yang berbeda, lalu di ambil dan di sekolahkan lah anak-anak tersebut. Panti Asuhan Khoreunnisa didirikan
pada tahun 2000 oleh Bapak Indrajit Panjisena yang tempat awalnya dirumah pak
Indrajit. Karena rumah sudah terlalu penuh dan sudah tidak mungkin menampung 40
orang anak. Lalu panti ini menyewa rumah dengan harga yang murah. Karena
kurangnya dana dan belum adanya donatur panti asuhan ini terus berpindah-pindah
untuk mencari rumah sewa yang lebih murah.
Pada tahun 2004 terjadi kebakaran di daerah braga yang
menghanguskan beberapa rumah, dan hanya menyisakan satu rumah. Kebakaran itu
menyebabkan menurunnya harga jual dan harga sewa rumah di daerah tersebut.
Begitu pula rumah yang tersisa dari kebakaran itu. Rumah tersebut disewakan
oleh pemiliknya dengan harga yang murah. Karena kebutuhan tempat tinggal
yang mendesak, pihak panti berinisiatif
untuk menyewa rumah itu dengan budget yang sangat minim. Setelah bebapa tahun,
beredar isu bahwa tempat tersebut akan dibeli oleh hotel aston yang berakibat
pada si pemilik memberhentikan kontrak sewa.
Akhirnya setelah di berhentikannya kontrak sewa dengan
pemilik rumah, pak indrajit berusaha untuk mencari donatur dengan memasukan
profil anak-anak panti ke koran Pikiran Rakyat. Tak lama kemudian bapak Aria
seorang donatur menguhubungi bapak Indrajit untuk memberikan donasinya berupa
rumah di daerah Sadang Serang, tetapi bantuan tersebut hanya untuk anak
perempuan yang ada di panti saja. Karena tak ingin anak laki-laki di panti
asuhan itu terlantar, maka pak Indrajit memasukan kembali profil anak laki-laki
panti tersebut, berbeda dengan yang sebelumnya, usaha kali ini tidak membuahkan
hasil. Tak ada satupun donatur yang menghubungi pak indrajit. Oleh karena itu
semua anak laki-laki panti tersebut akhirnya tinggal di rumah pak indrajit
bersama keluarga di cipadung yang diberi nama Panti Pemberdayaan Umat.
Panti Khoerunnisa yang sekarang beralamatkan di Sadang
Serang, hanya menampung anak perempuan saja, yang awalnya berjumlah 20 orang
menjadi 15 orang, karena 5 orang anak lainnya sudah bekerja dan memilih untuk
tinggal sendiri.
3.
Visi dan Misi PSAA Khoerun Nisa
Visi
·
Terciptanya
lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) yang peduli terhadapat kepentingan
sosial dengan pengolahan yang amanah.
Misi
·
Membantu
memberikan pelayan pengasuhan alternative bagi anak yang tidak mendepatkan
pengasuhan daari keluarga, kerabat atau keluarga pengganti.
·
Memberikan
pelayanan dan pembinaan kepada anak asuh berupaya memebentuk pribadi yang
mandiri.
·
Menjadi
mediator dan fasilitator antara kaum aghnia dan kaum miskin, menjalin kemitraan
dengan berbagai pihak, lembaga maupun perorangan.
B. Unsur
– unsur PSAA Khoerun Nisa
1.
Landasan atau dasar hukum
Panti
Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa dalam menyelenggarakan pelayanan sosial
terhadap anak, dilandasi hanya dengan charity atau kemanusiaan yang awalnya Pak
Indrajat sebagai organisator Muhammadiyah, memiliki jiwa sosial tinggi, saja
namun mengingat sistem panti menurut standar pemerintah dari tahun ke tahun
harus memenuhi beberapa kriteria maka Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa
berlandaskan hukum menurut pasal 34 UUD 1945 bahwa “ Fakir miskin dan anak
terlantar dilindungi oleh negara”. Selain itu fokus dari didirikannya panti
asuhan ini awalnya yaitu sebagai bentuk untuk membantu anak-anak yang ingin
bersekolah namun tidak memiliki biaya, jarak sekolah yang jauh, anak yatim dan
anak-anak terlantar (dluafa) yang berada di daerah terpencil.
Untuk
sekarang sistem panti yang semakin bagus maka landasan utamanya bukanlah pada
charity, namun lebih ke bantuan kesejahteraan sosial anak bagaimana anak
mendapatkan kebutuhan pokok baik psikis maupun fisik yang selayaknya yang
berlandaskan atas UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejateraan Sosial menyatakan
bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material,
spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sedangkan
Usaha Kesejahteraan Sosialnya dinyatakan bahwa usaha kesejahteraan sosial
merupakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yaitu upaya yang terarah,
terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap
warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan
sosial, dan perlindungan sosial.
2.
Sasaran atau Pemerlu Sistem Pelayan
Sosial
Sasaran
dari Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa memberikan sasaran yang lebih luas
dan lebih terperinci yaitu bahwa pelayanan sosial panti diutamakan antara lain
untuk :
a.
Anak-anak terlantar
b.
Anak yatim, piatu dan yatim piatu
c.
Anak dari keluarga tidak mampu atau
miskin
Seperti
hasil observasi kelompok kami bahwa anak-anak yang berada di dalam panti tidak
hanya berasal dari daerah sekitar saja namun juga ada beberapa anak yang
berasal dari NTT, Sumatra, Cianjur, dan sebagainya. Kebanyakan anak-anak yanga
dalam panti mereka yang ingin bersekolah namun
keterbatasan dalam hal biaya dan jarak sekolah yang jauh di daerah
mereka dengan tujuan akan mendapat pendidikan yang layak. Untuk saat ini jumlah
anak yang tinggal di dalam panti sejumlah 15 dan semua nya bersekolah usia SD,
SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
3.
Kondisi
masalah pemerlu
Anak-anak di PSAA
Khoerun Nisa kadang bila mereka mengingat keluarganya di kampung menjadi sedih
dan menangis namun dapat ditangani oleh teteh yang merawat anak-anak di panti. Kalau
ada anak yang sakit biasa satu sampai dua hari hanya dikasih obat namun jika
sudah tiga hari tidak kunjung sembuh baru di bawa ke dokter.Masalah yang di
hadapi karena anak nya yang bandel, rewel, hiperaktif, dan pengasuh harus menyesuaikan
budaya sunda dengan anak yang berasal dari daerah lain.
4.
Azas
dan Tujuan
Dalam
melaksanakan Pelaksanaan pelayanan panti asuhan Khoerunnisa mempunyai beberapa
tujuan utama antara lain yaitu :
a. Membantu
memberikan pelayanan pengasuhan dan pembinaan bagi anak yang tidak mendapatkan pengasuhan
dari keluarga, kerabat atau keluarga pengganti untuk kelanjutan kehidupan dan
pendidikannya,
b. Membentuk
karakter anak yang disiplin dan mandiri dengan cara memberikan pelayanan dan
pembinaan,
c. Menjadi
penghubung dan media antara golongan mampu dan golongan tidak mampu , menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak, lembaga maupun perorangan.
Dalam
pelaksanaannya panti asuhan Khoerunnisa dalam memberikan pelayanan memang
ditujukan agar setiap anak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan
dan hak-hak anak yang seharusnya didapatkan. Selain membantu mereka agar
berfungsi sosial juga agar hak-hak mereka akan pendidikan terpenuhi. Untuk
anak-anak terlantar agar mereka mempunyai keluarga asuh atau keluarga pengganti
yang mempunyai peranan yang sama seperti keluarga lainnya.
5.
Fungsi
Panti Asuhan Sosial
Khoerunnisa mempunyai beberapa fungsi dalam menyelenggarakan pelayanan sosial
terhadap anak, antara lain :
a. Pengganti
orang tua
Fungsi sebagai pengganti orang tua yaitu bahwa
anak-anak panti yaitu terutama anak-anak yang tinggal di panti mereka
mendapatkan keluarga pengganti yaitu keluarga panti. Keluarga pengganti disini
dalam artian bahwa keluarga panti mempunyai tanggung jawab dan berperan seperti
layaknya keluarga mereka yang sebenarnya. Keluarga yang dimaksud dalam hal ini
bukanlah seseorang yang mempunyai hubungan satu darah dengan anak, tetapi
seseorang atau beberapa orang yang dipercaya dan mempunyai ikatan yang sangat lekat
seperti layaknya keluarga
b.
Pemulihan Kondisi fisik, mental dan
sosial anak asuh pada kondisi yang semestinya dimiliki oleh anak-anak pada
umumnya.
Pemulihan kondisi fisik, mental dan
sosial dalam hal ini yaitu bahwa seseorang anak dalam masa perkembangannya
merupakan masa-masa bermain. Kadang kita temui dalam berinteraksi dengan
teman-temannya ada beberapa anak menjadi bahan bullyan, dari sini maka pihak panti memberikan
pengarahan-pengarahan terhadap beberapa anak yang membully ataupun anak yang dibully
agar mereka tetap mempunyai kekuatan mental dan percaya diri layaknya anak-anak
yang lain. Di panti asuhan.
Perlindungan yang diberikan oleh panti
asuhan Khoerunnisa menurut hasil pengamatan kami dapat dicontohkan melalui
pemberian bekal untuk sekolah setiap harinya. Bahwa dalam kesehariannya untuk
anak-anak SD terutama yang tinggal di barak panti diberikan bekal makanan baik
makanan berat ataupun makanan ringan, bukan berupa uang saku. Hal tersebut
diterapkan agar pola makan mereka dapat dikontrol oleh pihak panti, dan mereka
perkembangan mereka dapat terkendali. Apabila terjadi semisalnya sakit, maka
pihak panti khususnya pengasuh yang memberikan pengasuhan salah satunya dalam
menyediakan makanan untuk anak-anak dapat di pantau asupan gizi yang dimakan
oleh anak-anak dan juga membawanya ke klinik atau puskesmas terdekat agar dapat
diperiksa dan diberikan obat-obatan yang dapat membantu dalam proses
penyembuhan.
Di panti Khoerunnisa sendiri pernah
terjadi ada beberapa anak yang jahil atau nakal terhadap temannya yang ada di
lingkungan panti maupun diluar panti ataupun nakal dalam artian efek dari
pergaulan pertemanannya. Pihak panti atau pengasuh panti Khoerunnisa kadang
mendapatkan nasehat dari masyarakat sekitar untuk dapat lebih memerhatikan
anak-anak yang diasuhnya tersebut. Menurut pemaparan para pengasuh panti,
anak-anak tersebut banyak yang berasal dari daerah-daerah yang berbeda
kebudayaannya dengan yang berada di kawasan Bandung sendiri jadi wajar ada
perbedaan sikap yang dilakukan oleh beberapa anak tersebut.
c.
Pembinaan anak asuh sesuai dengan tujuan
dari pelayanan panti asuhan.
Pembinaan yang dilakukan di panti asuhan
Khoerunnisa yaitu terdiri dari pembinaan tentang pendidikan, kegamaan, dan
pembinaan diri masing-masing anak atau pembinaan pribadi Pembinaan-pembinaan
tersebut dilakukan oleh pengasuh atau Pembina serta relawan-relawan yang datang
untuk memberikan pembinaan dan semangat motivasi kepada anak-anak yang ada
membutuhkannya. Sebenarnya tidak hanya sebagai pendamping dalam belajar
anak-anak tapi diharapkan setiap orang-orang yang mendampingi dapat mengetahui
celah kehidupan masing-masing anak sehingga dapat mengetahui permasalahan dari
anak-anak dengan kata lain pendampingan belajar sebagai media pendekatan dalam
mengetahui lebih jauh permasalahan dan dunia anak.
d.
Pengembangan sumber daya
Pengembangan sumber daya yang ada pada
anak yaitu lebih ke potensi anak dalam mengembangkan minat dan bakatnya.
Penyaluran minat dan pengasahan minat dan bakat dilakukan melalui kegiatan yang
dilakukan oleh pihak luar seperti organisasi music yang datang setiap jadwal
latihan untuk melatih anak-anak panti mengembangkan minat dan bakatnya di
bidang musik. Biasanya ada hari anak-anak belajar mengenai ketrampilan yang
diberikan organisasi music tersebut mulai dari kesenian berlatih gitar,
menyanyi, dan drum. Adapula kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan
dalam panti maupun luar panti yang dilakukan setiap hari minggu pagi.
e.
Pencegahan dari sebab-sebab yang dapat
membawa anak asuh melakukan perbuatannya yang negatif dan tercela.
Pencegahan yang dilakuakan lebih
bersifat ke sosialisasi yaitu melalui kegiatan menthoring misalnya dapat
dilakukan pemberian nasehat-nasehat dan pengertian-pengertian mengenai sesuatu
yang baik dan buruk serta akibat-akibat yang dapat terjadi. Bisa juga dilakukan
melalui pemberian nasehat oleh pekerja sosial ataupun pengasuh panti langsung
kepada anak-anak.
6.
Pendekatan
Hasil
pengamatan dari kelompok kami bahwa di panti asuhan Khoerunnisa sebagian besar menerapkan pendekatan
keagamaan, karena dalam pemberian pelayanan dikemas dalam bentuk pola
pendidikan pesantren. Dapat dilihat melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan
sehari-hari yaitu kebanyakan bersifat keagamaan seperti hafalan doa-doa, dan
sebagainya. Namun kadang juga melibatkan pendekatan seperti seni digunakan
ketika menyangkut pengasahan minat dan bakat anak-anak. Pendekatan pola
pendidikan pesantren dimaksudkan sebagai bekal ketika anak-anak kelak tidak
buta akan agama, dan sebagai bekal ketika dewasa nanti. Selain itu juga
terdapat pola pendekatan melalui proses pendampingan belajar, melalui
pendampingan belajar yang dilakukan oleh para Pembina ataupun relawan yang
datang.
7.
Program
atau Kegiatan
Program
yang dilaksanakan di Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun NIisa Untuk mencapai
hasil pendidikan seperti yang direncanakan, maka program pendidikan yang diberikan
antara lain : Pendidikan Formal :
TK, SD, SMP, dan SMA/SMK, Pendidikan Non Formal : Ketrampilan, mengaji, latihan music, Pendidikan In Formal : Menerapkan pola pendidikan Islami.
Program
pendidikan formal yang ada di Panti asuhan Khoerun Nisa diikuti oleh semua anak
yang berada di dalam panti. Semua anak yang berada di dalam panti memperoleh
pelayanan mulai dari pendidikan formal, non formal, hingga in formal. Adanya
pembagian piket untuk anak-anak panti dilatih agar bisa disiplin membersihkan
kamar, mencuci baju sendiri dan cuci piring setelah makan. Untuk kegiatan
ketika liburan dari sekolah, baik tanggal merah ataupun ada libur dari sekolah
karena sesuatu hal, anak-anak dalam panti melakukan kegiatan layaknya anak-anak
di rumah masing-masing. Untuk hari Minggu pagi juga diadakan kerja bakti.
8.
Metode
atau teknik
Berdasarkan
observasi dan wawancara kelompok kami metode yang dilakukan yaitu jika anaknya
bermasalah didekati melalui naluri pengasuh karena sebagai perempuan pasti
memiliki naluri seperti seorang ibu yang mengasuh anak-anaknya dan menurut kami
metode yang dilakukan yaitu metode case work.
9.
Mekanisme
pelayanan
Awalnya
anak yang berkeinginan sekolah diambil dari daerah dan di bawa ke Bandung lali
di assessmen oleh ketua dan teteh pengasuh panti kemudian disekolahkan. Setelah
disekolahkan ia akan mencari pekerjaan dan biasanya setelah bekerja akan lebih
memilih tidak lagi tinggal di panti atau keluar dari panti untuk kembali ke
daerahnya masing-masing.
10. Organisasi Pelayanan
Susuan
pengurus
KEPALA PANTI
: Rizana Nurul Fajariyah
SEKRETARIS : Rahmalia Nur Izzati
BENDAHARA : Humaria Khairunnisa, AMd
Unit-unit
Asuhan Pelayanan : Nina Suci Agustina
Identifikasi atau
Pendekatan Anak : Petty Fatimah
Pembinaan Keterampilan : Nenih Triana
Usaha Ekonomi Produktif : Apriliani Nuranisa
Logistik dan
Pemeliharaan : Mardianti Kasim
STRUKTUR
ORGANISASI DIVISI PANTI ASUHAN PENGELOLAHAN UKS (UNIT KESEJAHTARAAN SOSIAL)
Ketua
|
Sekretaris
|
Bendahara
|
UNIT
IDENTIFIKASI PEMELIHARAAN
|
UNIT
KETERAMPILAN
|
UNIT
ASUHAN PELAYANAN PENGASUHAN
|
UNIT
USAHA |
KELAYAN
|
UNIT
LOGISTIK |
11.
Tenaga
Profesional
Menurut
hasil observasi kelompok kami , bahwa dipanti Khoerunnisa tidak terdapat tenaga
professional , seperti Pekerja Sosial , Dokter , Psikolog , dan tenaga
professional lainnya. Menurut Pembina panti tidak ada tenaga professional ,
yang ada hanya Bapak pendiri panti itu sendiri, dan anaknya yaitu teh Rizani
dan adiknya serta suaminya dari teh rizani.
12. Dana atau Anggaran
Dana
atau anggaran kesejahteraan sosial yang ada di panti sosial asuhan anak Khoerun
Nisa yaitu berasal dari pemerintah yang diberikan sejumlah Rp. 1.200.000 per
tahunnya. Selain itu juga mendapatkan bantuan atau sumber anggaran dari
berbagai donatur asuhan Khoerun Nisa bantuan kepada panti, baik berupa
sumbangan uang, perlengkapan sekolah, baju bekas layak pakai, makanan dan
sebagainya. Dalam pemberian bantuan biasanya juga dapat dalam bentuk infak,
sodaqoh, maupun zakat. Donatur biasanya berasal dari masyarakat sekitar baik sebagai
perorangan, dari perusahaan, serta lembaga lainnya. Melalui dana atau
sumbangan-sumbangan tersebut, maka dari pihak panti membagi untuk masing-masing
anak mendapatkan jatah yang sama. Misalnya dana dari pemerintah dalam wujud
bantuan PKSA atau Program Kesejahteraan Sosial Anak yang diberikan ke panti.
13. Sarana dan Prasarana
Gedung
ataupun bangunan yang ada layaknya panti asuhan yang lainnya. Gedung panti
asuhan ini memiliki 2 lantai. Terdapat dapur, 2 kamar mandi, 1 kamar pengasuh
yang berada di lantai 2, 1 kamar
anak-anak yang berada di lantai 1, ruang tamu sekaligus tempat bermain bermain
anak serta ada perpustakan mini. Sarana hiburan yang ada seperti televisi dan
komputer guna menunjang keperluan pendidikan anak.
BAB
IV
PEMBAHASAN
BAB IV
PEMBAHASAN
1.
Landasan atau dasar hukum
Ada
beberapa undang-undang yang mengatur sebagai dasar hukum lembaga pelayanan
sosial khususnya Lembaga Panti Asuhan Sosial Anak di bawah ini :
·
Undang-Undang Dasar 1945
·
UU No. 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial
·
UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
·
UU No. 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak
·
Keputusan Menteri Sosial No.
15/A/HUK/2012 tentang Panduan Umum Kesejahteraan Sosial Anak
·
Keputusan Menteri Sosial RI No. HUK
3-3-8/239 Tahun 1974 tentang Panti Asuhan
·
Peraturan Menteri Sosial RI No. 21 Tahun
2013 tentang Pengasuhan Anak
·
Peraturan Menteri Sosial RI No. 30 Tahun
2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan
Sosial
Dengan adanya landasan hukum di atas
maka Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) sebagai lembaga yang memberikan pelayanan
kesejahteraan sosial bagi anak-anak terlantar memiliki kedudukan yang jelas di
mata hukum dan diakui keberadaannya oleh pemerintah. Maka adanya dasar hukum
ini panti sosial asuhan anak bisa membuat pelayanan panti lebih terjamin,
terlembaga, serta berstandar Nasional Pengasuhan Anak yang berisikan norma, standar, prosedur, dan
kriteria dalam pelaksanaan pengasuhan anak yang digunakan sebagai pedoman bagi
lembaga kesejahteraan sosial anak dalam menyelenggarakan pengasuhan anak. dan
menjadi lembaga sosial pelayanan untuk anak agar dapat menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim
piatu dan anak telantar seuai dengan aturan
undang-undang dan nilai-nilai yang seharusnya.
Semua proses pelayanan Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa
berlandaskan undang-undang dan peraturan tertulis lainnya serta berlandaskan
nilai-nilai agama, sosial dan masyarakat, sehingga dapat terlaksana dengan baik
dan sesuai dengan standar lembaga panti yang telat di buat. Panti Sosial Asuhan
Anak Khoerun Nisa juga berlandaskan agama yaitu pada Al-Qur’an. Jadi selain pada undang-undang landasan dasar panti
anak Khoerun Nisa didukung oleh landasan nilai agama yang mengacu pada
Al-Qur’an.
2.
Sasaran
pemerlu
Panti
asuhan sosial anak sebagai alternative terakhir yang merupakan pengasuhan
berbasis residensial dan menjadi pilihan terakhir serta bersifat sementara pelaksana
pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ini untuk memberikan pelayanan
kepada anak melalui pengasuhan alternatif secara profesional, sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan terbaik anak. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh
orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang
menunjukkan bahwa keharusan anak itu di asuh oleh lembaga panti sosial anak
demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir, seperti
anak yang diterlantarkan oleh orang tua, anak yang berasal dari keluarga
miskin, anak yang putus sekolah, anak yatim, anak yatim piatu dan anak korban
bencana.
Berdasarkan
hasil observasi kelompok kami sasaran dari Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun
Nisa yaitu bahwa pelayanan sosial panti diutamakan antara lain untuk anak terlantar, anak yatim dan anak yatim
piatu, anak dari keluarga tidak mampu atau miskin. Anak-anak berasal dari
berbagai daerah, terutama daerah-daerah yang belum terdapat sekolah ataupun
jauh sekali jarak tempuh dari rumah. Jadi sasaran atau pemerlu yang ada di
panti anak Khoerun Nisa sudah sesuai dengan peraturan yang seharusnya bahwa
yang mencakup semua anak-anak yang membutuhkan pengasuhan alternative berbasis
residensial yaitu anak terlantar dan anak-anak yang membutuhkan pelayan menjadi
fokus dan sasaran utama di lembaga panti asuhan anak.
3.
Kondisi
Masalah anak
Sistem pelayanan yang dilaksanakan dalam
panti asuhan sangat kompleks. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan
teknologi yang ada memunculkan suatu permasalahan bagaimana membina dan
mengembangkan potensi pribadi anak-anak terlantar sehingga nantinya diharapkan
mereka mampu bersaing dan bertahan di dalam masyarakat.
Di suatu lembaga panti asuhan yang
memelihara banyak anak dengan karakter dan keunikan yang berbeda pasti ada aja
masalah yang dihadapi baik dari pelayanan, pengasuhan, pembinaan ataupun dari
anak itu sendiri. Terkhusus masalah yang dihadapi oleh anak di panti asuhan Khoerun
Nisa menurut hasil observasi kami yaitu anak sering bersedih atau menangis
apabila mengingat orang tuanya di desa, merasa rindu dan ingin pulang namun apa
daya mereka harus tinggal di panti dikarenakan harus melanjutkan pendidikan,
selain masalah tersebut ada juga yang bandel, nakal, dan hiperaktiv sehingga
Pembina sering kewalahan untuk mengurus anak-anak tersebut, namun hal itu masih
bisa di tangani dengan baik.
4.
Azas
dan Tujuan
Tujuan
yang ada di panti Khoerunnisa sangat berhubungan erat dengan apa yang menjadi
misi panti tersebut pula karena hal tersebut yang menjadi tolak ukur
terlaksananya pelaksaan kesejahteraan sosial melalui Lembaga Kesejahteraan
Sosial. Seperti apa yang telah ditetapkan dalam Permensos No.21 tahun 2013,
tentang Pengasuhan Anak , seperti :
1) Penyelenggaraan
pengasuhan anak dimaksudkan agar setiap anak memperoleh pengasuhan yang tepat
sesuai dengan haknya bagi kepentingan terbaik anak.
Tujuan dari dibentuknya Lembaga Kesejahteraan Sosial
dalam bentuk Lembaga Pengasuhan anak terlantar seperti panti asuhan adalah
bertujuan agar anak-anak yang diasuh tersebut dapat memperoleh pengasuhan apa
yang tepat dan sesuai menjadi haknya sebagai anak-anak yang sesuai dengan apa
yang dibutuhkannya dalam waktu itu.
2) Penyelenggaraan
pengasuhan anak bertujuan:
a. Terpenuhinya
pelayanan dasar dan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, kelekatan,
keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan;
Anak-anak
yang berada di panti asuhan jelas adalah anak-anak yang berbeda dengan
kebanyakan anak lainnya yang masih memiliki orang tua. Anak-anak yang berada di
panti asuhan harus mendapatkan kasih sayang dari orang yang lebih tua sama
seperti kasih sayang orang tua kepada anaknya secara umum.
b. Diperolehya
status hukum yang jelas bagi setiap anak yang berada dalam pengasuhan.
Status hukum seorang anak panti asuhan harus
benar-benar jelas agar jika ia mengalami masalah apapun dapat dikaitkan dengan
status hukum yang ia miliki. Adapun seperti apa yang ditetapkan pada Permensos
No. 30 tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga
Kesejahteraan Sosial, seperti : Standar pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak ini bertujuan untuk:
a. Memperkuat
pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dalam keluarganya;
b. Memberikan
pedoman bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam melaksanakan perannya
sebagai alternatif terakhir dalam pengasuhan anak;
c. Mengembangkan
pelayanan langsung untuk mendukung keluarga yang menghadapi tantangan-tantangan
dalam pengasuhan anak;
d. Mendukung
pengasuhan alternatif berbasis keluarga melalui pengasuh, pembimbing atau
Pembina, perwalian, dan adopsi; dan
5.
Fungsi
Telah
disebutkan fungsi-fungsi dari panti Khoerunnisa sendiri adalah :
Pengganti Orang
tua,Pemulihan Kondisi fisik, mental dan sosial anak asuh pada kondisi yang
semestinya dimiliki oleh anak-anak pada umumnya. Pembinaan anak asuh sesuai
dengan tujuan dari pelayanan panti asuhan, Pengembangan sumber daya Pencegahan
dari sebab-sebab yang dapat membawa anak asuh melakukan perbuatannya yang
negatif dan tercela.
Seperti apa yang
disebutkan dalam Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial
Panti Sosial Asuhan Anak lebih berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan akses
pendidikan kepada anak daripada sebagai lembaga alternatif terakhir pengasuhan
anak yang tidak dapat diasuh oleh orangtua atau keluarganya.
Standar
nasional pengasuhan ini dirancang menjadi salah satu kebijakan untuk
memperbaiki kualitas pelayanan panti asuhan. Standar ini merupakan bagian dari
upaya untuk mendorong transformasi peran panti asuhan dan menempatkan panti
sebagai sumber terakhir dalam kontinum pengasuhan anak. Sejalan dengan hal
tersebut, panti asuhan harus berfungsi sebagai pusat layanan bagi anak dan
keluarganya.
6.
Pendekatan
Di panti asuhan
Khoerunnisa sendiri memiliki beberapa macam bentuk pendekatan dalam
mengembangkan pendidikan anak-anak yang ada di panti. Setiap tindakan pengasuh,
pembimbing atau pembina dalam melakukan suatu kegiatan pendidikan seyogyanya
dilandasi oleh keputusan profesional yang diambil berdasarkan informasi dan
pengetahuan yang sekurang-kurangnya meliputi 3 hal, yaitu apa yang diketahui
tentang proses belajar dan perkembangan anak, apa yang diketahui tentang
kekuatan, minat dan kebutuhan setiap individu anak di dalam kelompoknya, serta
pengetahuan tentang konteks sosial kultural di mana anak hidup.
Hal yang perlu
menjadi bahan pemahaman pengasuh, pembimbing atau pembina dalam rangka
menentukan pendekatan yang tepat dalam kegiatan belajar mengajar adalah
pengetahuan tentang teknik membentuk tingkah laku anak. Teknik-teknik itu
meliputi teknik memahami, mengabaikan, mengalihkan perhatian, keteladanan, dll
7.
Program
atau Kegiatan
Program yang dilaksanakan di panti asuhan Khoerun
Nisa yaitu membina dan menyantuni anak di dalam panti yaitu memberi pendidikan,
mengembangkan potensi dan bakat anak. Pendidikan formal ditempuh oleh setiap
anak berbeda-beda, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga Perguruan Tinggi. Setiap
anak dalam menentukan dirinya akan melanjutkan pendidikan ke mana, diberikan
partisipasi atau dengan kata lain anak-anak bebas memilih. Namun ketika anak
menyerahkan atau berkata terserah, maka panti asuhan Khoeruna Nisa yang
menentukan anak akan melanjutkan pendidikan ke mana.
Selain pendidikan formal anak-anak di berikan pola
pendidikan pesantren yang diterpakan dalam kegiatan sehari-hari. Bentuk
kegiatan yang dilakukan seperti kegiatan belajar mengajar tentang materi
keagamaan seperti halnya yang ada di pesantren contohnya ada materi mengenai
fiqih, tajwid, aqidah, dll. Serta kegiatan bimbingan belajar baca Alquran dan
doa-doa harian yang memimpin dan membimbing yaitu dari anak-anak panti sendiri.
Kegiatan mengenai keagamaan dilaksanakan sore pukul 17.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Kegiatan selain keagamaan yaitu ada kegiatan piket
harian yang dilakukan pukul 15.30-17.15. Kegiatan piket harian sudah dibagi ke
dalam kelompok setiap harinya dan diberi alur atau ruangan mana saja yang perlu
dibersihkan oleh anak. Untuk kegiatan ketika liburan dari sekolah, baik tanggal
merah ataupun ada libur dari sekolah karena sesuatu hal, anak-anak dalam panti
melakukan kegiatan layaknya anak-anak di rumah masing-masing. Untuk hari Minggu
pagi juga diadakan kerja bakti mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 09.00.
8.
Metode
dan Teknik
Meode yang dilakukan di panti asuhan Khoerun Nisa
menurut observasi kelompok kami, berdasarkan hasil wawancara kami dengan
pengurus panti di sana bahwa metode yang dilakukan lebih ke arah case work
maupun group work. Metode case work misalnya yaitu dengan pembinaan atau
penanganan permasalahan lebih ke individu-individunya, sedangkan metode group
work lebih ke pembinaan bagaimana seorang individu dapat berperan aktif didalam
kelompok dan memiliki peran seperti teman-teman sepermainnya, selain itu juga
bagaimana kelompok mempengaruhi tingkah laku individu atau anak dalam
bertindak.
Metode group work misalnya dilakukan ketika ada
kegiatan atau refreshing atau out bond. Dalam kegiatan tersebut diharapkan
setiap individu dalam kelompoknya dapat berinteraksi dan mengekspresikan
dirinya sebebabasnya, dan bagaimana kelompok yang ada mempengaruhi perilaku
individu. Misalnya adanya kerjasama dalam setiap permainan-permainan yang
diberikan.
9.
Mekanisme
Pelayanan Program
Mekanisme pelayanan yang diberikan oleh lembaga
panti yaitu mulai dari proses intake hingga pembinaan lebih lanjut. Seperti
yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sasaran dari panti asuhan khoerun Nisa
yaitu anak yatim, piatu, yatim-piatu, anak terlantar. Anak yang bersangkutan
atau kita dapat menyebutnya sebagai calon anak asuh di bawa ke kandinsos,
organisasi sosial, masyarakat, dan panti sosial. Selanjutnya panti akan
menerima atau mengadakan proses pengenalan yang terdiri dari proses intake yang
meliputi permohonan, case studi, dan home visit.. Kemudian anak disleksi
maksudnya yaitu anak dari keluarga yang bersangkutan pantas atau tidaknya
mendapatkan pelayanan dari panti dan kemudian di tempatkan dan resmi menjadi
anak asuh. Setelah melakukan tahap penerimaan maka selanjutnya pihak panti
melakukan tahap atau proses pengasuhan.
10. Organisasi Pelaksaan
Panti sosial asuhan anak Khoerunnisa adalah panti
sosial yang berdomisili di kota Bandung tepatnya di jalan Pasir Turi No. 28
Bandung . PSAA Khoerunnisa adalah panti sosial asuhan anak yang berkedudukan
sebagai milik masyarakat daerah . Fungsi dari susunan organisasi pelaksana ini
dibuat adalah sebagai berikut :
· Struktur
organisasi Panti Sosial Asuhan Anak mampu memenuhi kebutuhan fisik , psikis ,
dan sosial anak asuh yang berada di PSAA Khoerunnisa.
· Memberikan
asuhan kepada anak asuh supaya dapat tumbuh kembang dengan baik hingga dewasa
nanti.
· Memberikan
bimbingan konseling kepada anak asuh untuk mengetahui kepribadian serta
minta/bakat anak. Membantu memecahkan masalah yang dihadapi anak asuh.
· Memberikan
keterampilan kepada anak sesuai dengan minat dan bakat anak asuh.
· Memberikan
pendidikan agama kepada anak-anak asuh. Menjaga kebersihan , keindahan ruangan
dan halaman panti.
Susunan pengurus/struktur organisasi yang ada di
PSAA Khoerunnisa antara lain : Kepala panti , Sekretaris , Bendahara , dan
unit-unit lainnya seperti : Asuhan pelayanan , Identifikasi atau Pendekatan
anak , Pembinaan keterampilan , Usaha ekonomi produktif , Logistik dan
pemeliharaan.
Adapun Menurut Permensos No. 30 tahun 2011 tentang
Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ,
Susunan pengurus atau staf yang ada di Panti Sosial Asuhan Anak Khoerunnisa
belum begitu memadai , terdapat struktur bagian yang tidak ada di dalam panti
tersebut , contohnya : tidak terdapat pekerja sosial dipanti tersebut , tidak
adanya petugas keamanan yang ada dipanti tersebut sehingga untuk menjaga
keamanan panti maka setiap struktur atau staf saling membantu untuk menjaga
keamanan panti , tidak adanya petugas kebersihan.
11. Tenaga Profesional
Menurut hasil observasi kelompok kami , di Panti
Sosial Asuhan Anak Khoerunnisa tidak terdapat tenaga professional , seperti :
Pekerja Sosial , Dokter , Psikolog ,dan tenaga professional lain nya. Dan
menurut Pembina panti tidak ada tenaga professional dipanti tersebut , yang ada
hanya tenaga penunjang yaitu guru musik yang selalu datang setiap minggu nya
untuk mengajarkan anak-anak bermain music. Dan apabila terdapat anak asuh yang
menderita sakit biasanya pengurus panti membawa anak tersebut ke puskesmas atau
kerumah sakit dikarenakan tidak ada Dokter yang berada di panti tersebut.
Dapat kita lihat untuk tenaga professional yang ada
di Panti Sosial Asuhan Anak Khoerunnisa belum memadai karena seharusnya dipanti
tersebut terdapat Pekerja Sosial , Dokter , Psikolog dan tenaga professional
lain nya yang jumlah standarisasinya 1 berbanding 5 dari jumlah anak asuh yang
terdapat di panti tersebut.
12. Dana atau Anggaran
Menurut Permensos Nomor : 30/huk/2011 tentang Standar nasional pengasuhan
anak Untuk lembaga kesejahteraan sosial anak pendanaan Panti asuhan anak yaitu
:
a. Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki sumber dana tetap, tanpa harus
bergantung dari bantuan pemerintah atau donator lainnya.
b. Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki sistem perencanaan, pengelolaan,
pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan
serta transparan.
c. Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus merencanakan pengeloaan keuangan secara akurat
tanpa melibatkan anak dalam pengumpulan dana.
d. Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki petugas yang kompeten dalam
perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak, sehingga pemanfaatan keuangan dapat dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan
secara rutin kepada berbagai pihak yang terkait dengan pendanaan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
Jadi seperti yang telah
dijelaskan di atas pendanaan panti asuhan anak yang seharusnya, menurut
observasi kelompok kami di Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa belum memiliki
sumber dana tetap, tanpa harus bergantung dari bantuan pemerintah atau donator
lainnya, tetapi Panti Asuhan Khoerun Nisa hanya mengharapkan dana dari
pemerintah dan donator tanpa memilik sumber penghasilan dana yang tetap seperti
usaha ekonomi dan usaha ekonomi lainnya. Panti Asuhan Khoerun Nisa sudah
mengolah dana secara transparan dan memiliki perencanaan, pengelolaan, dan
pelaporan keuangan, sehingga pemanfaatan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
13. Sarana dan Prasarana
Menurut Permensos Nomor :
30/huk/2011 tentang Standar nasional pengasuhan anak Untuk lembaga
kesejahteraan sosial anak fasilitas dan sarana serta prasarana Panti asuhan
anak yaitu :
1)
Penyediaan
fasilitas
a. Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan fasilitas yang lengkap, memadai,
sehat, dan aman bagi anak untuk mendukung pelaksanaan pengasuhan.
b. Lembaga
harus dibangun tengah-tengah masyarakat.
c. Lingkungan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus aman untuk tempat tinggal dan aktivitas
anak sehingga bangunan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memperhatikan
standar keselamatan dan keamanan.
2)
Fasilitas yang
mendukung privasi anak
a. Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan tempat tinggal yang memenuhi
kebutuhan dan privasi anak.
b. Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan kamar mandi anak laki-laki dan
perempuan secara terpisah dan berada di dalam ruangan yang sama dengan bangunan
tempat tinggal anak.
c. Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan toilet yang aman, bersih.
Jadi seperti yang telah
dijelaskan di atas standar fasilitasi atau sarana panti asuhan anak yang
seharusnya, menurut observasi kelompok kami di Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun
Nisa hampir memenuhi standar karena sudah banyak fasilitas dan sarana yang
memadai seperti kamar tidur anak khusus perempuan, kamar pengasuh, kamar mandi
yang ada lantai atas (lantai 2) dan di bawah, dapur, ruang tamu dan ruang
bermain anak cukup untuk 15 orang anak yang sekarang menghuni panti asuhan
Khoerun Nisa.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Usaha kesejahteraan
sosial merupakan suatu usaha yang
terorganisir dimana terdapat suatu wadah sebagai tempa penyelenggaraan
kesejahteraan sosial Dalam menangani ketelantaran anak usaha
kesejahteraan merupakan primary setting
dimana harus bertanggung jawab penuh dalam pengentasan anak terlantar. Untuk
itu melalui lembaga kesejahteraan sosial yaitu adanya Panti Sosial Asuhan Anak
setidaknya dapat meminimalisir terjadinya keterlantaran anak.
Panti Asuhan pada hakikatnya adalah
lembaga sosial yang memiliki program pelayanan yang disediakan untuk menjawab
kebutuhan masyarakat dalam rangka menangani permasalahan sosial terutama
permasalahan kemiskinan, kebodohan dan permasalahan anak yatim piatu, anak
terlantar yang berkembang di masyarakat.
Pelayanan dan pemenuhan kebutuhan anak di panti asuhan dimaksudkan agar
anak dapat belajar dan berusaha mandiri serta tidak hanya menggantungkan diri
tehadap orang lain setelah keluar dari panti asuhan.
Tujuan Panti Asuhan adalah menjadikan anak mampu melaksanakan perintah
agama, mengantarkan anak mulia dan mencapai kemandirian dalam hidup dibidang
ilmu dan ekonomi, menjadikan anak mampu menghadapi masalah secara arif dan
bijaksana dan memberikan pelayanan kesejahteraan kepada anak-anak yatim dan
miskin dengan memenuhi. kebutuhan fisik, mental dan sosial agar kelak mereka
mampu hidup layak dan hidup mandiri di tengah-tengah masyarakat.
Penyelenggara
kesejahteraan sosial yang merupakan Sistem Pelayana Sosial yang di dalamnya
memiliki unsur-unsur meliputi landasan dasar atau dasar hukum, sasaran pemerlu,
kondisi masalah, azas/tujuan, fungsi, pendekatan, program/kegiatan,
metode/teknik, mekanisme pelayanan, organisasi pelaksana, tenaga professional,
dana/anggaran, dan sarana prasarana yang harus di miliki suatu pelayanan
sosial.
Salah satu usaha
kesejahteraan sosial diwujudkan dalam lembaga kesejahteraan sosial seperti
salah satunya Panti Sosial Asuhan Anak. Kelompok kami melakukan observasi ke
lembaga Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa yang berada di Jalan Pasir Turi
No. 28 Bandung.
Kegiatan pelayanana
sosial terhadap anak yang merupakan salah satu usaha kesejahteraan sosial anak
yang diterapkan di panti sosial asuhan anak sudah cukup baik dalam
pelaksanaannya. Pengurus panti, pengasuh, maupun pekerja sosial yang ada di
panti saling bekerja sama dan mereka ramah dan disiplin dalam mendidik anak.
Walaupun sebagai peran pengganti orang tua, tetapi panti asuhan Khoerun Nisa
juga menerapkan perilaku disiplin terhadap anak, dan juga pola pendidikan
pesntren yang sangat diperlukan dalam perkembangan anak khususnya dalam
kehidupan anak akan agama kelak.
Menurut hasil observasi
kelompok kami pelayanan sosial yang diterapkan di panti asuhan Khoerun Nisa
sudah cukup sesuai dengan teori. Hal tersebut sudah dapat dilihat melalui
unsur-unsur dari pelayanan sosial bahwa panti asuhan Khoerun Nisa sudah
mempunyai kriteria sebagai lembaga kesejahteraan sosial yang tepat dan cukup
sesuai dengan unsur-unsur pelayanan sosial yang seharusnya.
Mulai dari landasan
dasar yang dimulai dari charity lalu menjadi sebuah lembaga yang berlandaskan
Undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya serta nilai-nilai keagamaan dan
norma-norma. Panti asuhan Khoerun Nisa juga memiliki sasaran yaitu anak
terlantar, anak yatim dan anak dari keluarga kurang mampu yang ingin
bersekolah, telah mencakup sasaran lembaga panti yang seharusnya. Adapun azas
adan tujuan, fungsi sudah sesuai dengan standar lembaga panti sosial yang
semestinya.
Namun ada beberapa
unsur yang belum terpenuhi yaitu tidak adanya tenaga professional seperti
pekerja sosial, dokter ataupun psikolog. Pola pengasuhan yang menggunakan model
pendekatan berbasis keagamaan yaitu pola pendidikan pesantren dan kedisiplinan
merupakan salah satu model pendekatan secara agama dalam praktek pekerjaan
sosial. Proses pemberian pelayanan yang berawal dari tahap-tahap pertolongan
yaitu intake hingga terminasi menunjukkan bahwa usaha kesejateraan sosial
terlaksana sesuai dengan praktek pekerjaan sosial.
Panti sosial asuhan
anak Khoerun Nisa juga belum memiliki pendanaan yang tetap maksudnya pemasukan
yang masuk hanya benar-benar dari pemerintah dan donator saja, tidak ada nya
usaha ekonomi sendiri yang dilaksanakan oleh pihak panti karena alasan tertentu
yaitu sumber daya manusia masih kurang yang ingin menjadi Pembina dan pengasuh
panti.
Sarana dan prasana nya
juga masih sangat minim belum begitu lengkap, dan mungkin karena panti asuhan
khoerun Nisa ini masih merupakan panti asuhan yang sederhana dan belum terlalu
besar hanya menampung 15 orang anak perempuan hinggan saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Astuti
Mulia, dkk. 2013. Kebijakan Kesejahteraan
dan Perlindungan Anak. Jakarta. P3KS Press.
Chataria
Rusmiyati, dkk. 2013. Efektifitas Peran Pekerja Sosial Studi Khasus Panti
Sosial Anak Satria Baturaden. Jakarta. B2P3KS.
Depsos.
2004. Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Nakal di Panti Sosial.
Jakarta.
Kabar Jabar. Hari Anak Nasional Ribuan Anak
Terlantar. Di akses pada Selasa 01 November 2016. http://www.republika.co.id/berita/koran/kabar-jabar/14/07/25/n99a4620-hari-anak-nasional-ribuan-anak-terlantar
Kmd.
Panti asuhan sebagai lembaga perlindungan anak. Di akses pada Kamis 03 November
2016. https://www.kdm.or.id/2014/03/panti-asuhan-sebagai-lembaga-perlindungan-anak/
Di akses pada Kamis 03 November
2016 https://id.wikipedia.org/wiki/Panti_asuhan
LAMPIRAN
DOKUMENTASI
PADA SAAT OBSERVASI