Kartu Sakti Jokowi
Program
membangun keluarga produktif terdiri dari 4 (empat) hal, yaitu:
1. Simpanan
Keluarga Sejahtera, yaitu
merupakan bantuan non tunai melalui pembukaan rekening simpanan bagi masyarakat
kurang mampu melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang disertai dengan SIM Card
untuk Layanan Keuangan Digital (LKD).
2. Penciptaan
Kegiatan Produktif Keluarga, yang
merupakan aksi pembentukan kelompok usaha untuk menjalankan kegiatan produktif.
3. Kartu
Indonesia Pintar, yang
merupakan mekanisme pemberian dana tunai bagi anak sekolah dari keluarga kurang
mampu menggunakan Kartu Indonesia Pintar.
4. Kartu
Indonesia Sehat, yang
merupakan pemberian jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bagi masyarakat
kurang mampu.
B. Kartu Perlindungan Sosial
(KPS)
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang
diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat
informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama
Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga,
dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang
unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda,
dan masa berlaku kartu.
Sebagai
penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk
mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang
berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat
juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan
Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Pemerintah
mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin
dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi
terendah di Indonesia. Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat
Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia.
Adapun syarat dan ketentuan penyampaian KPS ini adalah
sebagai berikut:
·
Kepala
Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangga berhak menerima Program
Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
·
Penerima
Program Bantuan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan
manfaat program. Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga tidak membatalkan
pengambilan manfaat program.
·
Kartu
ini harus disimpan dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi
tanggungjawab Pemegang Kartu.
·
Kartu
tidak dapat dipindahtangankan.
C. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu
yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda keluarga kurang mampu, sebagai
pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
·
Program
Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia
Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif adalah program unggulan Pemerintah
Jokowi - JK yang menandai era baru upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat
kurang mampu
·
Melalui
pelaksanaan program ini pula, diperkenalkan penggunaan teknologi untuk
menjangkau masyarakat kurang mampu agar penyaluran program dapat lebih baik dan
efisien.
·
Dengan
pelaksanaan program ini, pemerintah dapat meningkatan martabat keluarga kurang
mampu dengan perlindungan dan pemberdayaan serta tidak sekedar diberikan charity.
Ketiganya
merupakan upaya pemerintah memperbaiki program kesejahteraan masyarakat,
khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Upaya perbaikan tersebut berupa
pemberian:
·
Simpanan
Produktif;
·
Kesempatan
berusaha dan bekerja;
·
Keberlanjutan
pendidikan anak; dan
·
Jaminan
Kesehatan
Dengan pemberian berbagai bantuan
non tunai tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan martabat keluarga
kurang mampu melalui kegiatan produktif. Salah satu perbaikan program tersebut
diantaranya dengan diperkenalkannya penggunaan teknologi untuk menjangkau
masyarakat kurang mampu. Hal ini dilakukan agar penyaluran program bantuan
tunai dapat lebih baik dan lebih efisien.
Simpanan
Keluarga Sejahtera diberikan kepada keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS) yang merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
adalah merupakan penanda keluarga kurang mampu yang berhak untuk mendapatkan
berbagai bantuan sosial termasuk simpanan keluarga sejahtera.
Program Simpanan Keluarga Sejahtera
bagi pemengang KKS itu sendiri merupakan program pemberian bantuan non tunai
dalam bentuk simpanan yang diberikan kepada 15,5 Juta Keluarga kurang mampu di
seluruh Indonesia, sejumlah Rp. 200.000/Keluarga/Bulan. Untuk tahun 2014,
dibayarkan sekaligus Rp. 400.000 untuk bulan November dan Desember.
Program Simpanan Keluarga Sejahtera
diberikan kepada keluarga kurang mampu, secara bertahap diperluas mencakup
penghuni panti asuhan, panti jompo dan panti-panti sosial lainnya. Saat ini, 1
Juta keluarga diberikan dalam bentuk layanan keuangan digital dengan pemberian
SIM Card, sedangkan 14,5 Juta keluarga diberikan dalam bentuk simpanan giro
pos.
Untuk tahap awal, pembagian Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS), SIM Card berisi uang elektronik, Kartu Indonesia
Pintar dan Kartu Indonesia Sehat dilakukan di 19 Kabupaten/Kota masing-masing
di Jembrana, Pandeglang, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta
Timur, Jakarta Utara, Cirebon, Kota Bekasi, Kuningan, Kota Semarang, Tegal,
Banyuwangi, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Kota Kupang, Mamuju
Utara, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Karo.
Mengapa Bantuan dalam bentuk
simpanan?
Untuk memperbaiki efektivitas penyaluran bantuan sosial,
pemerintah memutuskan untuk memberikan dalam bentuk simpanan. Alasan pemberian
dalam bentuk simpanan adalah:
·
Simpanan/tabungan
merupakan bentuk kegiatan produktif
·
Simpanan/tabungan
merupakan bagian dari strategi nasional keuangan inklusif
·
Perbaikan
dari program BLSM 2013 yang sekedar membagikan uang tunai
·
Mengurangi
antrian
Selain
menyalurkan dalam bentuk simpanan, pemerintah juga menggunakan mekanisme
penyaluran melalui Layanan Keuangan Digital (LKD) yang diatur oleh Bank
Indonesia.
D. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu
Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari
keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan
sampai lulus SMA/SMK/MA.
·
Kartu
Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin
serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang
KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di
Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau
Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
·
Untuk
tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah
umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat
diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak
dari keluarga peserta PKH).
·
KIP
juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di Panti
Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di
Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan
Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
·
KIP
mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di
satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
·
KIP
menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat
SMA/SMK/MA.
·
Prioritas
Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
·
Penerima
BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
·
Anak
usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan
sebagai Penerima manfaat BSM
·
Anak
usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
·
Anak
usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
·
Siswa/santri
(6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM
Mandrasah)
·
Anak
usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi
dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
·
Anak
usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat
direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
E. Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan
masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang
dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh
BPJS Kesehatan.
·
Lebih
dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial dan bayi yang lahir dari Penerima Bantuan Iuran
(PBI) yang selama ini tidak dijamin.
·
KIS
memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang
akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
·
KIS
memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan
peserta berdasarkan status sosial.
·
Penyelenggara
Program adalah BPJS Kesehatan.
·
Perlu
ditekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain yang
dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama dengan
pemegang Kartu Indonesia Sehat. Penggantian Kartu BPJS menjadi Kartu Indonesia
Sehat akan berlangsung bertahap.
A. Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa keluarga dan masyarakat saling erat
kaitannya yang saling berhubungan seperti yang kita ketahui dari individu
membentuk kelurga yang merupakan kumpulan manusia yang hidup bersama
sebagai satu kesatuan atau unit masyarakat terkecil dan biasanya selalu ada
hubungan darah yang memiliki banyak fungsi dan tugas anggota keluarga ada dalam
masyarakat sebagai makhluk sosial yang terbentuk dengan sendirinya atau
dibentuk dengan sengaja seperti hubungan kedunian atau kepercayaan.
Untuk
mencapai masyarakat dan keluarga produktif pemerintah mengeluarkan kebijakan
perlindungan sosial yang sangat membantu dan bermanfaat bagi keluarga dan
masyarakat yang kurang mampu yang dikenal dengan Kartu Sakti Jokowi yang
merupakan Program membangun keluarga produktif yang terdiri dari 4 hal yaitu :
Simpanan Keluarga Sejahtera, Penciptaan Kegiatan Produktif Keluarga, Kartu
Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat.
B. Saran
Dari
penjelasan di atas mengenai keluarga dan masyarakat sebagai mahkluk sosial sangat
banyak hal yang perlu diperhatikan seperti pentingnya keluarga perlu
bermasyarakat oleh karena itu kita sebagai manusia harus saling menjaga,
mengerti dan harus lebih mementingkan kepentingan bersama, kita juga melihat
banyak kendala dalam bermasyarakat banyaknya masalah yang di timbulkan sehingga
masyarakat dan pemerintah itu sendiri ikut berperan dalam membantu agat terjadi
kesenjangan terbentuknya kesejahteraan sosial
Pemerintah
mengeluarga kebijakan yang telah dipertimbangkan baik-baik untuk membentuk
keluarga produktif mengeluarkan kebijakan seperti adanya kartu sakti jokowi,
kartu Indonesia sehat dan kartu Indonesia pintar tapi nyatanya masih banyak
yang belu memaksimalkan dan memanfaatkan fasilitas yang ada seharusnya sebagai
masyarakat cerdas kita dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan
sebaik-baiknya demi kesejahteraan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar