Selasa, 22 November 2016

Paper Kartu Sakti Jokowi



Kartu Sakti Jokowi


A.  Kartu Sakti Jokowi
Program membangun keluarga produktif terdiri dari 4 (empat) hal, yaitu:

1.      Simpanan Keluarga Sejahtera, yaitu merupakan bantuan non tunai melalui pembukaan rekening simpanan bagi masyarakat kurang mampu melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang disertai dengan SIM Card untuk Layanan Keuangan Digital (LKD).
2.      Penciptaan Kegiatan Produktif Keluarga, yang merupakan aksi pembentukan kelompok usaha untuk menjalankan kegiatan produktif.
3.      Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan mekanisme pemberian dana tunai bagi anak sekolah dari keluarga kurang mampu menggunakan Kartu Indonesia Pintar.
4.      Kartu Indonesia Sehat, yang merupakan pemberian jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

B.  Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu. 

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia. Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT  Pos Indonesia.


Adapun syarat dan ketentuan penyampaian KPS ini adalah sebagai berikut:
·         Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangga berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
·         Penerima Program Bantuan Sosial harus dapat menunjukkan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program. Ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga tidak membatalkan pengambilan manfaat program.
·         Kartu ini harus disimpan dengan baik. Kehilangan atau kerusakan kartu menjadi tanggungjawab Pemegang Kartu.
·         Kartu tidak dapat dipindahtangankan.

C.  Kartu Keluarga Sejahtera  (KKS)
Kartu Keluarga Sejahtera  (KKS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda keluarga kurang mampu, sebagai pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
·         Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif adalah program unggulan Pemerintah Jokowi - JK yang menandai era baru upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu
·         Melalui pelaksanaan program ini pula, diperkenalkan penggunaan teknologi untuk menjangkau masyarakat kurang mampu agar penyaluran program dapat lebih baik dan efisien. 
·         Dengan pelaksanaan program ini, pemerintah dapat meningkatan martabat keluarga kurang mampu dengan perlindungan dan pemberdayaan serta tidak sekedar diberikan charity.

Ketiganya merupakan upaya pemerintah memperbaiki program kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Upaya perbaikan tersebut berupa pemberian:
·         Simpanan Produktif;
·         Kesempatan berusaha dan bekerja;
·         Keberlanjutan pendidikan anak; dan
·         Jaminan Kesehatan
Dengan pemberian berbagai bantuan non tunai tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan martabat keluarga kurang mampu melalui kegiatan produktif. Salah satu perbaikan program tersebut diantaranya dengan diperkenalkannya penggunaan teknologi untuk menjangkau masyarakat kurang mampu. Hal ini dilakukan agar penyaluran program bantuan tunai dapat lebih baik dan lebih efisien.
Simpanan Keluarga Sejahtera diberikan kepada keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah merupakan penanda keluarga kurang mampu yang berhak untuk mendapatkan berbagai bantuan sosial termasuk simpanan keluarga sejahtera.

Program Simpanan Keluarga Sejahtera bagi pemengang KKS itu sendiri merupakan program pemberian bantuan non tunai dalam bentuk simpanan yang diberikan kepada 15,5 Juta Keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia, sejumlah Rp. 200.000/Keluarga/Bulan. Untuk tahun 2014, dibayarkan sekaligus Rp. 400.000 untuk bulan November dan Desember.

Program Simpanan Keluarga Sejahtera diberikan kepada keluarga kurang mampu, secara bertahap diperluas mencakup penghuni panti asuhan, panti jompo dan panti-panti sosial lainnya. Saat ini, 1 Juta keluarga diberikan dalam bentuk layanan keuangan digital dengan pemberian SIM Card, sedangkan 14,5 Juta keluarga diberikan dalam bentuk simpanan giro pos.

Untuk tahap awal, pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), SIM Card berisi uang elektronik, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat dilakukan di 19 Kabupaten/Kota masing-masing di Jembrana, Pandeglang, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Cirebon, Kota Bekasi, Kuningan, Kota Semarang, Tegal, Banyuwangi, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kota Surabaya, Kota Kupang, Mamuju Utara, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Karo.

Mengapa Bantuan dalam bentuk simpanan?
Untuk memperbaiki efektivitas penyaluran bantuan sosial, pemerintah memutuskan untuk memberikan dalam bentuk simpanan. Alasan pemberian dalam bentuk simpanan adalah:


·         Simpanan/tabungan merupakan bentuk kegiatan produktif
·         Simpanan/tabungan merupakan bagian dari strategi nasional keuangan inklusif
·         Perbaikan dari program BLSM 2013 yang sekedar membagikan uang tunai
·         Mengurangi antrian
Selain menyalurkan dalam bentuk simpanan, pemerintah juga menggunakan mekanisme penyaluran melalui Layanan Keuangan Digital (LKD) yang diatur oleh Bank Indonesia.

D.  Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
·         Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
·         Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
·         KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
·         KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
·         KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
·         Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
·         Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
·         Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
·         Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
·         Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
·         Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah)
·         Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
·         Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
E.  Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
·         Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas meliputi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan bayi yang lahir dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini tidak dijamin.
·         KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
·         KIS memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.
·         Penyelenggara Program adalah BPJS Kesehatan.
·         Perlu ditekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain yang dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama dengan pemegang Kartu Indonesia Sehat. Penggantian Kartu BPJS menjadi Kartu Indonesia Sehat akan berlangsung bertahap.


A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa keluarga dan masyarakat saling erat kaitannya yang saling berhubungan seperti yang kita ketahui dari individu membentuk kelurga yang merupakan kumpulan manusia yang hidup bersama sebagai satu kesatuan atau unit masyarakat terkecil dan biasanya selalu ada hubungan darah yang memiliki banyak fungsi dan tugas anggota keluarga ada dalam masyarakat sebagai makhluk sosial yang terbentuk dengan sendirinya atau dibentuk dengan sengaja seperti hubungan kedunian atau kepercayaan.
Untuk mencapai masyarakat dan keluarga produktif pemerintah mengeluarkan kebijakan perlindungan sosial yang sangat membantu dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat yang kurang mampu yang dikenal dengan Kartu Sakti Jokowi yang merupakan Program membangun keluarga produktif yang terdiri dari 4 hal yaitu : Simpanan Keluarga Sejahtera, Penciptaan Kegiatan Produktif Keluarga, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat.
B. Saran
Dari penjelasan di atas mengenai keluarga dan masyarakat sebagai mahkluk sosial sangat banyak hal yang perlu diperhatikan seperti pentingnya keluarga perlu bermasyarakat oleh karena itu kita sebagai manusia harus saling menjaga, mengerti dan harus lebih mementingkan kepentingan bersama, kita juga melihat banyak kendala dalam bermasyarakat banyaknya masalah yang di timbulkan sehingga masyarakat dan pemerintah itu sendiri ikut berperan dalam membantu agat terjadi kesenjangan terbentuknya kesejahteraan sosial
Pemerintah mengeluarga kebijakan yang telah dipertimbangkan baik-baik untuk membentuk keluarga produktif mengeluarkan kebijakan seperti adanya kartu sakti jokowi, kartu Indonesia sehat dan kartu Indonesia pintar tapi nyatanya masih banyak yang belu memaksimalkan dan memanfaatkan fasilitas yang ada seharusnya sebagai masyarakat cerdas kita dapat memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan bersama.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar