Selasa, 22 November 2016

Laporan Observasi PSAA Khoerun Nisa



LAPORAN SISTEM PELAYANAN SOSIAL
“Observasi di Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa”
Dibuat Sebagai Tugas Pengganti Ujian Akhir Semester Tiga
Mata Kulaih Sistem Pelayanan Sosial

Dosen :
Dra. Meilani Dewi Setiamana, MS
Dra. Windriyanti, MP




   Disusun Oleh :
  Kelompok 6/Kelas 2-J

Nurul Ilmi Hidayati A.           15.04.242
Sheilla Khairunisa                   15.04.354
Dinda Aprillia Bakhtiar          15.04.004
Lutfhi Aulia Saleh                  15.04.034
Muhammad Aldin Hanif        15.04.090


SEKOLAH TINGGI KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDUNG
2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagai manusia kita selalu membutuhkan keberadaan dari orang lain, hal ini merupakan hakekat kita sebagai makhluk sosial. Interaksi kerap kali terjadi dalam berbagai aspek kegiatan baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya. Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki tingkat natalitas tinggi, tingkat harapan hidup rendah, kompetensi sumber daya manusia yang masih belum memadai, serta tingkat kesejahteraan yang rendah karena adanya kesenjangan sosial dan ekonomi.
Salah satu akibat dari masalah sosial akan berdampak pula pada keadaan anak sebagai penerus generasi bangsa. Anak-anak merupakan aset yang sangat berharga bagi negara untuk masa yang akan datang. Dalam undang-undang republik Indonesia nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak banyak pasal yang mengatur, baik untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Diatur juga dalam Undang - Undang (UU) Perlindungan Anak yaitu UU No. 23 Tahun 2002 yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak – hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas berakhlak mulia dan sejahtera. Tentu tidak semua anak Indonesia memiliki nasib yang sama, ada sebagian yang sangat membutuhkan perhatian lebih baik dari masyarakat maupun pemerintah sebagai penyelenggara negara. Anak-anak yang terlantar harus ditangani dengan tepat sehingga mereka tidak menjadi individu yang kelak akan berprilaku menyimpang dalam masyarakat.
Dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak diwujudkan dengan adanya lembaga sosial, salah satunya yaitu panti sosial asuhan anak sebagai suatu lembaga pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang bertujuan untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas,tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita- cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional
Di Indonesia Panti asuhan berada dibawah pengawasan Dinas sosial. Menurut Data di Biro Pusat Statistik dan Departemen Sosial menunjukkan bahwa pada tahun 2006 jumlah anak telantar yang berusia 6 – 18 tahun mencapai 2.815.393 anak, Balita Terlantar mencapai 518.296 , Anak Perlakuan Salah 182.408, Anak Jalanan 232.894 dan Anak Nakal sebesar 295.763. dengan rincian yang tinggal di perkotaan sebanyak 492.281 jiwa dan pedesaan mencapai 2.275.348 jiwa. Sedangkan yang tergolong rawan ketelantaran diperkirakan mencapai 10.322.764, dengan rincian yang tinggal di perkotaan mencapai 2.996.253 jiwa dan pedesaan sebanyak 7.326.421 jiwa. Kondisi tersebut menuntut perhatian dan upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan sistem perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak yang lebih representatif untuk perkembangan anak
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa merincikan, ada 4,1 juta anak terlantar, diantaranya 5.900 anak yang jadi korban perdagangan manusia, 3.600 anak bermasalah dengan hukum, 1,2 juta balita terlantar dan 34.000 anak jalanan. Pemerintah sudah melaksanakan upaya penanganan masalah anak. Misalnya Kementerian Sosial sudah melakukan rakornas Program Kesejahteraan Sosial Anak dengan tujuan dinas sosial dapat melakukan pemetaan. Khususnya di Bandung berdasarkan data terakhir Dinas Sosial Kota Bandung pada 201 Jumlah yang fantastis sebanyak 5.848 adalah anak terlantar. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum berjumlah 57 anak. Anak-anak tersebut harus medapatkan pelayanan sosial salah satunya yaitu panti asuhan anak.
Adanya panti asuhan sosial akan sangat membantu dalam rangka mensejahterakan anak-anak yang terlantar. Panti asuhan sosial perlu untuk mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah dikarenakan banyak anak-anak yang terlantar yang ditampung di panti asuhan. Dengan demikian tujuan dari panti asuhan sosial dapat memberikan hasil yang optimal dalam mensejahterakan anak-anak Indonesia yang kelak akan menjadi penerus bangsa.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.      Kesejahteraan anak
1.         Pengertian Anak
UNICEF mendefenisikan anak sebagai penduduk yang berusia antara 0 sampai dengan 18 tahun.Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Anak usia dini adalah anak yang berada pada rentang usia 0-6 tahun (Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003) dan sejumlah ahli pendidikan anak memberikan batasan 0-8 tahun.
2.      Karakteristik anak
1)      Memiliki rasa ingin tahu yang besar
2)      Merupakan pribadi yang unik
3)      Suka berfantasi dan berimajinasi
4)      Masa paling potensial untuk belajar
5)      Menunjukkan sikap egosentris
6)      Sebagai bagian dari makhluk sosial
3.      Permasalahan pada anak
1)      Masalah dalam konteks kesejahteraan anak :
Dalam konteks kesejahteraan sosial anak, permasalahannya belum terpenuhinya hak-hak dasar anak seperti hak sipil dan kebebasan fundamental, kesahatan, gizi, air, dan sintasi lingkungan, dan pendidkan.
Keterlantaran pada anak (profil PMKS, 2011) dapat dilihat dari berbagai aspek yaitu, Pendidikan anak terlantar, Kesehatan anak terlantar, Kegiatan ekonomi anak terlantar, Kegiatan sosial budaya anak terlantar
2)      Masalah dalam perilaku anak
a.       Anak nakal
b.      Anak berhadapan dengan hokum

B.  Sistem Pelayanan Sosial
1.      Pengertian Sistem Pelayanan Sosial
Sebelum mengetahui pengertian dari Sistem Pelayanan Sosial perlu diketahui terlebih dahulu bahwa Sistem Pelayanan Sosial terdiri dari dua Sistem dan Pelayanan Sosial. Pengertian dari Sistem itu sendiri menurut para ahli, sebagai berikut :
1)   Menurut Elias M. Awad, 1974
Sistem merupakan sehimpunan komponen atau sub sistem yang terorganisasi dan berkaitan sesuai dengan rencana untuk mencapai suatu tujuan tertentu.



2)   Menurut Johnson, Kast dan rosenzweig (Pemudji, 1980:4)
Sistem adalah ”suatu kebulatan/ keseluruhan yang kompleks atau terorganisir; suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan/ keseluruhan yang komplek atau utuh.
3)   Menurut Murdick dan Ross
Defenisi sistem adalah sehimpunan unsur, semisal manusia, benda-benda, dan konsep, yang saling berkaitan untuk mencapai sesuatu tujuan bersama.
Sedangkan pengertian dari pelayanan sosial yaitu sebagai suatu aktivitas yang terorganisir yang bertujuan untuk menolong orang-orang agar terdapat suatu penyesuaian secara timbal balik dengan lingkungannya. Adapun pengertian pelayan sosial menurut para ahli, sebagai berikut :
1)   Menurut Charles Zastrow
Pelayanan sosial merupakan sistem pelayan dimana menyatunya para professional dan para ahli lainnya yang mengkonsentrasikan diri dalam pemeliharaan kesehatan fisik dan mental serta kesejahteraan individu, kelompok dan masyarakat.
2)      Menurut Alfred J. Khan
Pelayanan sosial terdiri dari program-program yang diadakan tanpa mempertimbangkan kriteria pasar untuk menjamin suatu tingkatan dasar dalam penyediaan fasilitas pemenuhan kebutuhan akan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat serta kemampuan perorangan untuk pelaksanaan fungsi-fungsinya, untuk memperlancar kemampuan menjangkau dan menggunakan pelayanan-pelayanan serta lembaga-lembaga yang telah ada dan membantu warga masyarakat yang mengalami kesulitan dan keterlantaran.
Berdasarkan pengertian Sistem dan Pelayanan Sosial diatas maka dapat disimpulkan bawa Sistem Pelayanan Sosial adalah suatu sistem kegiatan yang terstruktur dari berbagai pelayanan maupun program yang ditujukan untuk mencegah, menyembuhkan, memuluhkan atau memperbaiki maupun mengembangkan, bagi individu, keluarga, kelompok, komunitas maupun masyarakat, sehingga mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya.
2.      Tujuan Sistem Pelayan Sosial
1)         System Maintanance, Sistem atau skema pemberian tunjangan yang menyangkut pemeliharaan penghasilan (income maintenance)
2)         System Control, pengawasan terhadap orang-orang yang melakukan tindakan melanggar norma atau hukum.
3)          System Change, mengacu pada anggapan bahwa sikap dan perilaku klien kurang benar, kurang tepat, dan kurang dapat diterima oeh nilai serta norma. Oleh sebab itu sikap dan perilaku klien perlu diubah.


3.      Fungsi Sistem Pelayan Sosial
1)   Menurut Richard M. Titmuss :
·         Pelayanan/bantuan dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan untuk menambah kesejahteraan perorangan, keluarga, atau kelompok, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang (prog. Penitipan anak/bayi secara harian)
·         Pelayanan/bantuan dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (hukuman bersyarat dengan bimbingan)
·         Pelayanan/bantuan dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan sebagai suatu investasi didalam diri orang yang penting artinya guna perwujudan tujuan-tujuan sosial (prog. Ketenagakerjaan).
·         Pelayanan/bantuan dalam bentuk uang atau barang yang dimaksudkan sebagaikompensasi terjadinya gangguan sosial yang diakibatkan oleh kesalahan pelayanan sedangkan tanggung jawab bagi terjadinya keslahan ini tidak dapat ditentukan (kompensasi kecelakaan industry, kompensasi bagi korban diskriminasi rasial).
2)      Menurut Alfred J. Khan :
·      Pelayanan sosial untuk tujuan sosialisasi dan pengembangan
·      Pelayanan sosial untuk tujuan penyembuhan, pertolongan, rehabilitatif dan perlindungan sosial.
·      Pelayanan akses.
4.     Jenis / bidang pelayanan sosial
1)         Lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial sosial
2)         Program pengembangan atau pemberdayaan kesejahteraan sosial
3)         Program jaminan kesejahteraan social
5.      Unsur-unsur Sistem pelayan sosial
1)      Landasan atau Dasar Hukum
Berupa peraturan tertulis atau peraturan perundang-undangan kesejahteraan sosial yang berfungsi sebagai landasan hukum dan pedoman dasar gerak operasional segenap upaya pelayanan atau program kesejahteraan sosial. Selain itu juga bisa berupa segenap nilai atau kaidah-kaidah yang dijunjung tinggi. Contohnya UU dan Al-Qur’an.
2)      Sasaran atau Pemerlu Sistem Pelayanan Sosial
a.       Perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
b.      Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
3)      Azas dan Tujuan
a.       Azas
Misalnya keimanan, manfaat, adil dan merata, kesetiakawanan, kemandirian, dan sebagaunya.
b.      Tujuan
Misalnya terjaminnya kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan anak, khususnya anak terlantar, sehingga anak tumbuh kembang secara wajar.
4)      Fungsi
a.       Pencegahan
a.       Rehabilitasi
b.      Pengembangan
c.       Perlindungan
5)      Pendekatan
Dalam sistem pelayanan sosial pendekatan yang dilakukan bias bermacam-macam seperti pendekatan pekerjaan sosial, medis, psychologis, ekonomi, budaya, agama, dan sebagainya.
6)      Program
Program yang dilakukan disesuaikan dengan tujuan yang akan dicapai, seperti program Pelayanan Sosial Anak Terlantar, Pelayanan Sosial Lanjut Usia, Bantuan Sosial, Bencana Alam, Pemberdayan Sosial Komunitas Adat Terpencil, dan sebagainya.
7)        Metode
Metode dan teknik yang digunakan berlandaskan metode pokok, yaitu metode Pekerjaan Sosial. Metode yang digunakan dalam pemberian pelayanan sosial terhadap lanjut usia :Social Case Work, Social Group Work dan CO/CD
8)      Mekanisme Pelayanan atau Program
a.       Tahap Pendekatan Awal
b.      Tahap Pengungkapan dan Pemahaman Masalah (Assesment)
c.       Tahap Perencanaan Pelayanan atau Program
d.      Tahap Pelaksanaan Pelayanan atau Program
e.       Tahap Pasca Pelayanan atau Program
9)      Organisasi atau Tim Kerja Pelaksana
a.       Kedudukan : Pemerintah pusat, daerah, milik swasta
b.      Fungsi tiap sekbid
c.       Struktur Organisasi
10)   Tenaga Profesional dan Penunjang
a.       Tenaga kesejahteraan sosial sebagai satu kelompok dominan dalam mewujudkan tujuan pelayanan atau program kesejahteraan yang merubah sasaran pelayanan menjadi hasil pelayanan atau program.
b.      Tenaga Profesional, adalah profesi Pekerjaan Sosial sebagai tenaga utama dalam kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial, disamping tenaga profesi lainnya.
c.       Tenaga Penunjang, adalah tenaga administrasi yang menunjang seluruh pelaksanaan kegiatan pelayanan atau program kesejahteraan sosial.
11)    Dana atau Anggrana atau Sumber Pembiayaan
Misalnya :Dana Pemerintah, Dana Masyarakat, Dana Swasta atau Dunia Usaha, Dana Kerjasama atau Bantuan Luar Negeri
12)    Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana menyangkut perlengkapan pelayanan atau program kesejahteraan sosial, seperti :Ruang atau bangunan dan Peralatan.
BAB III
SISTEM PELAYANAN SOSIAL
HASIL OBSERVASI
A.    Profil Lembaga
1.      Identitas Lembaga
Nama            : Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Khorun Nisa   
Alamat         : Jl. PasirTuri No. 28 Sukaluyu, Cibeunying Kaler,         
  Bandung, Jawa Barat
No. Tlp         : 022-2531695
2.      Sejarah PSAA Khoerun Nisa
Awalnya pak Indrajat adalah seorang pendakwah yang sering keluar kota, pada saat beliau berdakwah di NTT dan Sumatra banyak anak-anak yang ingin ikut bersamanya untuk mendapatkan pendidikan, ada juga beberapa dari daerah Jawa Barat dengan berbagai latar belakang yang berbeda, lalu di ambil dan di sekolahkan lah anak-anak tersebut. Panti Asuhan Khoreunnisa didirikan pada tahun 2000 oleh Bapak Indrajit Panjisena yang tempat awalnya dirumah pak Indrajit. Karena rumah sudah terlalu penuh dan sudah tidak mungkin menampung 40 orang anak. Lalu panti ini menyewa rumah dengan harga yang murah. Karena kurangnya dana dan belum adanya donatur panti asuhan ini terus berpindah-pindah untuk mencari rumah sewa yang lebih murah.
Pada tahun 2004 terjadi kebakaran di daerah braga yang menghanguskan beberapa rumah, dan hanya menyisakan satu rumah. Kebakaran itu menyebabkan menurunnya harga jual dan harga sewa rumah di daerah tersebut. Begitu pula rumah yang tersisa dari kebakaran itu. Rumah tersebut disewakan oleh pemiliknya dengan harga yang murah. Karena kebutuhan tempat tinggal yang  mendesak, pihak panti berinisiatif untuk menyewa rumah itu dengan budget yang sangat minim. Setelah bebapa tahun, beredar isu bahwa tempat tersebut akan dibeli oleh hotel aston yang berakibat pada si pemilik memberhentikan kontrak sewa.
Akhirnya setelah di berhentikannya kontrak sewa dengan pemilik rumah, pak indrajit berusaha untuk mencari donatur dengan memasukan profil anak-anak panti ke koran Pikiran Rakyat. Tak lama kemudian bapak Aria seorang donatur menguhubungi bapak Indrajit untuk memberikan donasinya berupa rumah di daerah Sadang Serang, tetapi bantuan tersebut hanya untuk anak perempuan yang ada di panti saja. Karena tak ingin anak laki-laki di panti asuhan itu terlantar, maka pak Indrajit memasukan kembali profil anak laki-laki panti tersebut, berbeda dengan yang sebelumnya, usaha kali ini tidak membuahkan hasil. Tak ada satupun donatur yang menghubungi pak indrajit. Oleh karena itu semua anak laki-laki panti tersebut akhirnya tinggal di rumah pak indrajit bersama keluarga di cipadung yang diberi nama Panti Pemberdayaan Umat.
Panti Khoerunnisa yang sekarang beralamatkan di Sadang Serang, hanya menampung anak perempuan saja, yang awalnya berjumlah 20 orang menjadi 15 orang, karena 5 orang anak lainnya sudah bekerja dan memilih untuk tinggal sendiri.


3.      Visi dan Misi PSAA Khoerun Nisa
Visi
·         Terciptanya lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) yang peduli terhadapat kepentingan sosial dengan pengolahan yang amanah.
Misi
·         Membantu memberikan pelayan pengasuhan alternative bagi anak yang tidak mendepatkan pengasuhan daari keluarga, kerabat atau keluarga pengganti.
·         Memberikan pelayanan dan pembinaan kepada anak asuh berupaya memebentuk pribadi yang mandiri.
·         Menjadi mediator dan fasilitator antara kaum aghnia dan kaum miskin, menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, lembaga maupun perorangan.

B.     Unsur – unsur PSAA Khoerun Nisa
1.      Landasan atau dasar hukum
Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa dalam menyelenggarakan pelayanan sosial terhadap anak, dilandasi hanya dengan charity atau kemanusiaan yang awalnya Pak Indrajat sebagai organisator Muhammadiyah, memiliki jiwa sosial tinggi, saja namun mengingat sistem panti menurut standar pemerintah dari tahun ke tahun harus memenuhi beberapa kriteria maka Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa berlandaskan hukum menurut pasal 34 UUD 1945 bahwa “ Fakir miskin dan anak terlantar dilindungi oleh negara”. Selain itu fokus dari didirikannya panti asuhan ini awalnya yaitu sebagai bentuk untuk membantu anak-anak yang ingin bersekolah namun tidak memiliki biaya, jarak sekolah yang jauh, anak yatim dan anak-anak terlantar (dluafa) yang berada di daerah terpencil.
Untuk sekarang sistem panti yang semakin bagus maka landasan utamanya bukanlah pada charity, namun lebih ke bantuan kesejahteraan sosial anak bagaimana anak mendapatkan kebutuhan pokok baik psikis maupun fisik yang selayaknya yang berlandaskan atas UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejateraan Sosial menyatakan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sedangkan Usaha Kesejahteraan Sosialnya dinyatakan bahwa usaha kesejahteraan sosial merupakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yaitu upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
2.      Sasaran atau Pemerlu Sistem Pelayan Sosial
Sasaran dari Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa memberikan sasaran yang lebih luas dan lebih terperinci yaitu bahwa pelayanan sosial panti diutamakan antara lain untuk :

a.       Anak-anak terlantar
b.      Anak yatim, piatu dan yatim piatu
c.       Anak dari keluarga tidak mampu atau miskin
Seperti hasil observasi kelompok kami bahwa anak-anak yang berada di dalam panti tidak hanya berasal dari daerah sekitar saja namun juga ada beberapa anak yang berasal dari NTT, Sumatra, Cianjur, dan sebagainya. Kebanyakan anak-anak yanga dalam panti mereka yang ingin bersekolah namun  keterbatasan dalam hal biaya dan jarak sekolah yang jauh di daerah mereka dengan tujuan akan mendapat pendidikan yang layak. Untuk saat ini jumlah anak yang tinggal di dalam panti sejumlah 15 dan semua nya bersekolah usia SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi.
3.      Kondisi masalah pemerlu
Anak-anak di PSAA Khoerun Nisa kadang bila mereka mengingat keluarganya di kampung menjadi sedih dan menangis namun dapat ditangani oleh teteh yang merawat anak-anak di panti. Kalau ada anak yang sakit biasa satu sampai dua hari hanya dikasih obat namun jika sudah tiga hari tidak kunjung sembuh baru di bawa ke dokter.Masalah yang di hadapi karena anak nya yang bandel, rewel, hiperaktif, dan pengasuh harus menyesuaikan budaya sunda dengan anak yang berasal dari daerah lain.


4.      Azas dan Tujuan
Dalam melaksanakan Pelaksanaan pelayanan panti asuhan Khoerunnisa mempunyai beberapa tujuan utama antara lain yaitu :
a.       Membantu memberikan pelayanan pengasuhan dan pembinaan  bagi anak yang tidak mendapatkan pengasuhan dari keluarga, kerabat atau keluarga pengganti untuk kelanjutan kehidupan dan pendidikannya,
b.      Membentuk karakter anak yang disiplin dan mandiri dengan cara memberikan pelayanan dan pembinaan,
c.       Menjadi penghubung dan media antara golongan mampu dan golongan tidak mampu , menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, lembaga maupun perorangan.
Dalam pelaksanaannya panti asuhan Khoerunnisa dalam memberikan pelayanan memang ditujukan agar setiap anak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak anak yang seharusnya didapatkan. Selain membantu mereka agar berfungsi sosial juga agar hak-hak mereka akan pendidikan terpenuhi. Untuk anak-anak terlantar agar mereka mempunyai keluarga asuh atau keluarga pengganti yang mempunyai peranan yang sama seperti keluarga lainnya.
5.      Fungsi
Panti Asuhan Sosial Khoerunnisa mempunyai beberapa fungsi dalam menyelenggarakan pelayanan sosial terhadap anak, antara lain :

a.       Pengganti orang tua
Fungsi sebagai pengganti orang tua yaitu bahwa anak-anak panti yaitu terutama anak-anak yang tinggal di panti mereka mendapatkan keluarga pengganti yaitu keluarga panti. Keluarga pengganti disini dalam artian bahwa keluarga panti mempunyai tanggung jawab dan berperan seperti layaknya keluarga mereka yang sebenarnya. Keluarga yang dimaksud dalam hal ini bukanlah seseorang yang mempunyai hubungan satu darah dengan anak, tetapi seseorang atau beberapa orang yang dipercaya dan mempunyai ikatan yang sangat lekat seperti layaknya keluarga
b.         Pemulihan Kondisi fisik, mental dan sosial anak asuh pada kondisi yang semestinya dimiliki oleh anak-anak pada umumnya.
Pemulihan kondisi fisik, mental dan sosial dalam hal ini yaitu bahwa seseorang anak dalam masa perkembangannya merupakan masa-masa bermain. Kadang kita temui dalam berinteraksi dengan teman-temannya ada beberapa anak menjadi bahan bullyan, dari sini maka pihak panti memberikan pengarahan-pengarahan terhadap beberapa anak yang membully ataupun anak yang dibully agar mereka tetap mempunyai kekuatan mental dan percaya diri layaknya anak-anak yang lain. Di panti asuhan.
Perlindungan yang diberikan oleh panti asuhan Khoerunnisa menurut hasil pengamatan kami dapat dicontohkan melalui pemberian bekal untuk sekolah setiap harinya. Bahwa dalam kesehariannya untuk anak-anak SD terutama yang tinggal di barak panti diberikan bekal makanan baik makanan berat ataupun makanan ringan, bukan berupa uang saku. Hal tersebut diterapkan agar pola makan mereka dapat dikontrol oleh pihak panti, dan mereka perkembangan mereka dapat terkendali. Apabila terjadi semisalnya sakit, maka pihak panti khususnya pengasuh yang memberikan pengasuhan salah satunya dalam menyediakan makanan untuk anak-anak dapat di pantau asupan gizi yang dimakan oleh anak-anak dan juga membawanya ke klinik atau puskesmas terdekat agar dapat diperiksa dan diberikan obat-obatan yang dapat membantu dalam proses penyembuhan.
Di panti Khoerunnisa sendiri pernah terjadi ada beberapa anak yang jahil atau nakal terhadap temannya yang ada di lingkungan panti maupun diluar panti ataupun nakal dalam artian efek dari pergaulan pertemanannya. Pihak panti atau pengasuh panti Khoerunnisa kadang mendapatkan nasehat dari masyarakat sekitar untuk dapat lebih memerhatikan anak-anak yang diasuhnya tersebut. Menurut pemaparan para pengasuh panti, anak-anak tersebut banyak yang berasal dari daerah-daerah yang berbeda kebudayaannya dengan yang berada di kawasan Bandung sendiri jadi wajar ada perbedaan sikap yang dilakukan oleh beberapa anak tersebut.

c.         Pembinaan anak asuh sesuai dengan tujuan dari pelayanan panti asuhan.
Pembinaan yang dilakukan di panti asuhan Khoerunnisa yaitu terdiri dari pembinaan tentang pendidikan, kegamaan, dan pembinaan diri masing-masing anak atau pembinaan pribadi Pembinaan-pembinaan tersebut dilakukan oleh pengasuh atau Pembina serta relawan-relawan yang datang untuk memberikan pembinaan dan semangat motivasi kepada anak-anak yang ada membutuhkannya. Sebenarnya tidak hanya sebagai pendamping dalam belajar anak-anak tapi diharapkan setiap orang-orang yang mendampingi dapat mengetahui celah kehidupan masing-masing anak sehingga dapat mengetahui permasalahan dari anak-anak dengan kata lain pendampingan belajar sebagai media pendekatan dalam mengetahui lebih jauh permasalahan dan dunia anak.
d.        Pengembangan sumber daya
Pengembangan sumber daya yang ada pada anak yaitu lebih ke potensi anak dalam mengembangkan minat dan bakatnya. Penyaluran minat dan pengasahan minat dan bakat dilakukan melalui kegiatan yang dilakukan oleh pihak luar seperti organisasi music yang datang setiap jadwal latihan untuk melatih anak-anak panti mengembangkan minat dan bakatnya di bidang musik. Biasanya ada hari anak-anak belajar mengenai ketrampilan yang diberikan organisasi music tersebut mulai dari kesenian berlatih gitar, menyanyi, dan drum. Adapula kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan dalam panti maupun luar panti yang dilakukan setiap hari minggu pagi.
e.         Pencegahan dari sebab-sebab yang dapat membawa anak asuh melakukan perbuatannya yang negatif dan tercela.
Pencegahan yang dilakuakan lebih bersifat ke sosialisasi yaitu melalui kegiatan menthoring misalnya dapat dilakukan pemberian nasehat-nasehat dan pengertian-pengertian mengenai sesuatu yang baik dan buruk serta akibat-akibat yang dapat terjadi. Bisa juga dilakukan melalui pemberian nasehat oleh pekerja sosial ataupun pengasuh panti langsung kepada anak-anak.
6.      Pendekatan
Hasil pengamatan dari kelompok kami bahwa di panti asuhan Khoerunnisa  sebagian besar menerapkan pendekatan keagamaan, karena dalam pemberian pelayanan dikemas dalam bentuk pola pendidikan pesantren. Dapat dilihat melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan sehari-hari yaitu kebanyakan bersifat keagamaan seperti hafalan doa-doa, dan sebagainya. Namun kadang juga melibatkan pendekatan seperti seni digunakan ketika menyangkut pengasahan minat dan bakat anak-anak. Pendekatan pola pendidikan pesantren dimaksudkan sebagai bekal ketika anak-anak kelak tidak buta akan agama, dan sebagai bekal ketika dewasa nanti. Selain itu juga terdapat pola pendekatan melalui proses pendampingan belajar, melalui pendampingan belajar yang dilakukan oleh para Pembina ataupun relawan yang datang.
7.   Program atau Kegiatan
Program yang dilaksanakan di Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun NIisa Untuk mencapai hasil pendidikan seperti yang direncanakan, maka program pendidikan yang diberikan antara lain : Pendidikan Formal       : TK, SD, SMP, dan SMA/SMK, Pendidikan Non Formal        : Ketrampilan, mengaji, latihan music, Pendidikan In Formal            : Menerapkan pola pendidikan Islami.
Program pendidikan formal yang ada di Panti asuhan Khoerun Nisa diikuti oleh semua anak yang berada di dalam panti. Semua anak yang berada di dalam panti memperoleh pelayanan mulai dari pendidikan formal, non formal, hingga in formal. Adanya pembagian piket untuk anak-anak panti dilatih agar bisa disiplin membersihkan kamar, mencuci baju sendiri dan cuci piring setelah makan. Untuk kegiatan ketika liburan dari sekolah, baik tanggal merah ataupun ada libur dari sekolah karena sesuatu hal, anak-anak dalam panti melakukan kegiatan layaknya anak-anak di rumah masing-masing. Untuk hari Minggu pagi juga diadakan kerja bakti.
8.      Metode atau teknik
Berdasarkan observasi dan wawancara kelompok kami metode yang dilakukan yaitu jika anaknya bermasalah didekati melalui naluri pengasuh karena sebagai perempuan pasti memiliki naluri seperti seorang ibu yang mengasuh anak-anaknya dan menurut kami metode yang dilakukan yaitu metode case work.

9.      Mekanisme pelayanan
Awalnya anak yang berkeinginan sekolah diambil dari daerah dan di bawa ke Bandung lali di assessmen oleh ketua dan teteh pengasuh panti kemudian disekolahkan. Setelah disekolahkan ia akan mencari pekerjaan dan biasanya setelah bekerja akan lebih memilih tidak lagi tinggal di panti atau keluar dari panti untuk kembali ke daerahnya masing-masing.
10.  Organisasi Pelayanan
Susuan pengurus

KEPALA PANTI                               : Rizana Nurul Fajariyah
SEKRETARIS                                   : Rahmalia Nur Izzati
BENDAHARA                                  : Humaria Khairunnisa, AMd
Unit-unit
Asuhan Pelayanan                                : Nina Suci Agustina
Identifikasi atau Pendekatan Anak      : Petty Fatimah
Pembinaan Keterampilan                     : Nenih Triana
Usaha Ekonomi Produktif                               : Apriliani Nuranisa
Logistik dan Pemeliharaan                   : Mardianti Kasim




STRUKTUR ORGANISASI DIVISI PANTI ASUHAN PENGELOLAHAN UKS (UNIT KESEJAHTARAAN SOSIAL)
Ketua
Sekretaris
Bendahara
UNIT IDENTIFIKASI PEMELIHARAAN
UNIT KETERAMPILAN
UNIT  ASUHAN PELAYANAN PENGASUHAN
UNIT
USAHA
KELAYAN
UNIT
LOGISTIK
 







11.     Tenaga Profesional
Menurut hasil observasi kelompok kami , bahwa dipanti Khoerunnisa tidak terdapat tenaga professional , seperti Pekerja Sosial , Dokter , Psikolog , dan tenaga professional lainnya. Menurut Pembina panti tidak ada tenaga professional , yang ada hanya Bapak pendiri panti itu sendiri, dan anaknya yaitu teh Rizani dan adiknya serta suaminya dari teh rizani.
12.  Dana atau Anggaran
Dana atau anggaran kesejahteraan sosial yang ada di panti sosial asuhan anak Khoerun Nisa yaitu berasal dari pemerintah yang diberikan sejumlah Rp. 1.200.000 per tahunnya. Selain itu juga mendapatkan bantuan atau sumber anggaran dari berbagai donatur asuhan Khoerun Nisa bantuan kepada panti, baik berupa sumbangan uang, perlengkapan sekolah, baju bekas layak pakai, makanan dan sebagainya. Dalam pemberian bantuan biasanya juga dapat dalam bentuk infak, sodaqoh, maupun zakat. Donatur biasanya berasal dari masyarakat sekitar baik sebagai perorangan, dari perusahaan, serta lembaga lainnya. Melalui dana atau sumbangan-sumbangan tersebut, maka dari pihak panti membagi untuk masing-masing anak mendapatkan jatah yang sama. Misalnya dana dari pemerintah dalam wujud bantuan PKSA atau Program Kesejahteraan Sosial Anak yang diberikan ke panti.
13.  Sarana dan Prasarana
Gedung ataupun bangunan yang ada layaknya panti asuhan yang lainnya. Gedung panti asuhan ini memiliki 2 lantai. Terdapat dapur, 2 kamar mandi, 1 kamar pengasuh yang berada di lantai 2,  1 kamar anak-anak yang berada di lantai 1, ruang tamu sekaligus tempat bermain bermain anak serta ada perpustakan mini. Sarana hiburan yang ada seperti televisi dan komputer guna menunjang keperluan pendidikan anak.





BAB IV
PEMBAHASAN
BAB IV
PEMBAHASAN
1.      Landasan atau dasar hukum
Ada beberapa undang-undang yang mengatur sebagai dasar hukum lembaga pelayanan sosial khususnya Lembaga Panti Asuhan Sosial Anak di bawah ini :
·         Undang-Undang Dasar 1945
·         UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
·         UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
·         UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
·         Keputusan Menteri Sosial No. 15/A/HUK/2012 tentang Panduan Umum Kesejahteraan Sosial Anak
·         Keputusan Menteri Sosial RI No. HUK 3-3-8/239 Tahun 1974 tentang Panti Asuhan
·         Peraturan Menteri Sosial RI No. 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak
·         Peraturan Menteri Sosial RI No. 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial
Dengan adanya landasan hukum di atas maka Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak-anak terlantar memiliki kedudukan yang jelas di mata hukum dan diakui keberadaannya oleh pemerintah. Maka adanya dasar hukum ini panti sosial asuhan anak bisa membuat pelayanan panti lebih terjamin, terlembaga, serta berstandar Nasional Pengasuhan Anak  yang berisikan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pelaksanaan pengasuhan anak yang digunakan sebagai pedoman bagi lembaga kesejahteraan sosial anak dalam menyelenggarakan pengasuhan anak. dan menjadi lembaga sosial pelayanan untuk anak agar dapat menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu dan anak telantar seuai dengan aturan undang-undang dan nilai-nilai yang seharusnya.
Semua proses pelayanan Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa berlandaskan undang-undang dan peraturan tertulis lainnya serta berlandaskan nilai-nilai agama, sosial dan masyarakat, sehingga dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan standar lembaga panti yang telat di buat. Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa juga berlandaskan agama yaitu pada Al-Qur’an. Jadi selain pada undang-undang landasan dasar panti anak Khoerun Nisa didukung oleh landasan nilai agama yang mengacu pada Al-Qur’an.
2.      Sasaran pemerlu
Panti asuhan sosial anak sebagai alternative terakhir yang merupakan pengasuhan berbasis residensial dan menjadi pilihan terakhir serta bersifat sementara pelaksana pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ini untuk memberikan pelayanan kepada anak melalui pengasuhan alternatif secara profesional, sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaik anak. Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang menunjukkan bahwa keharusan anak itu di asuh oleh lembaga panti sosial anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir, seperti anak yang diterlantarkan oleh orang tua, anak yang berasal dari keluarga miskin, anak yang putus sekolah, anak yatim, anak yatim piatu dan anak korban bencana.
Berdasarkan hasil observasi kelompok kami sasaran dari Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa yaitu bahwa pelayanan sosial panti diutamakan antara lain untuk  anak terlantar, anak yatim dan anak yatim piatu, anak dari keluarga tidak mampu atau miskin. Anak-anak berasal dari berbagai daerah, terutama daerah-daerah yang belum terdapat sekolah ataupun jauh sekali jarak tempuh dari rumah. Jadi sasaran atau pemerlu yang ada di panti anak Khoerun Nisa sudah sesuai dengan peraturan yang seharusnya bahwa yang mencakup semua anak-anak yang membutuhkan pengasuhan alternative berbasis residensial yaitu anak terlantar dan anak-anak yang membutuhkan pelayan menjadi fokus dan sasaran utama di lembaga panti asuhan anak.
3.      Kondisi Masalah anak
Sistem pelayanan yang dilaksanakan dalam panti asuhan sangat kompleks. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi yang ada memunculkan suatu permasalahan bagaimana membina dan mengembangkan potensi pribadi anak-anak terlantar sehingga nantinya diharapkan mereka mampu bersaing dan bertahan di dalam masyarakat.
Di suatu lembaga panti asuhan yang memelihara banyak anak dengan karakter dan keunikan yang berbeda pasti ada aja masalah yang dihadapi baik dari pelayanan, pengasuhan, pembinaan ataupun dari anak itu sendiri. Terkhusus masalah yang dihadapi oleh anak di panti asuhan Khoerun Nisa menurut hasil observasi kami yaitu anak sering bersedih atau menangis apabila mengingat orang tuanya di desa, merasa rindu dan ingin pulang namun apa daya mereka harus tinggal di panti dikarenakan harus melanjutkan pendidikan, selain masalah tersebut ada juga yang bandel, nakal, dan hiperaktiv sehingga Pembina sering kewalahan untuk mengurus anak-anak tersebut, namun hal itu masih bisa di tangani dengan baik.
4.      Azas dan Tujuan
Tujuan yang ada di panti Khoerunnisa sangat berhubungan erat dengan apa yang menjadi misi panti tersebut pula karena hal tersebut yang menjadi tolak ukur terlaksananya pelaksaan kesejahteraan sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial. Seperti apa yang telah ditetapkan dalam Permensos No.21 tahun 2013, tentang Pengasuhan Anak , seperti :
1)      Penyelenggaraan pengasuhan anak dimaksudkan agar setiap anak memperoleh pengasuhan yang tepat sesuai dengan haknya bagi kepentingan terbaik anak.
Tujuan dari dibentuknya Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam bentuk Lembaga Pengasuhan anak terlantar seperti panti asuhan adalah bertujuan agar anak-anak yang diasuh tersebut dapat memperoleh pengasuhan apa yang tepat dan sesuai menjadi haknya sebagai anak-anak yang sesuai dengan apa yang dibutuhkannya dalam waktu itu.
2)      Penyelenggaraan pengasuhan anak bertujuan:
a.       Terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan;
Anak-anak yang berada di panti asuhan jelas adalah anak-anak yang berbeda dengan kebanyakan anak lainnya yang masih memiliki orang tua. Anak-anak yang berada di panti asuhan harus mendapatkan kasih sayang dari orang yang lebih tua sama seperti kasih sayang orang tua kepada anaknya secara umum.
b.      Diperolehya status hukum yang jelas bagi setiap anak yang berada dalam pengasuhan.
Status hukum seorang anak panti asuhan harus benar-benar jelas agar jika ia mengalami masalah apapun dapat dikaitkan dengan status hukum yang ia miliki. Adapun seperti apa yang ditetapkan pada Permensos No. 30 tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial, seperti : Standar pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak ini bertujuan untuk:
a.       Memperkuat pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dalam keluarganya;
b.      Memberikan pedoman bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam melaksanakan perannya sebagai alternatif terakhir dalam pengasuhan anak;
c.       Mengembangkan pelayanan langsung untuk mendukung keluarga yang menghadapi tantangan-tantangan dalam pengasuhan anak;
d.      Mendukung pengasuhan alternatif berbasis keluarga melalui pengasuh, pembimbing atau Pembina, perwalian, dan adopsi; dan
5.      Fungsi
Telah disebutkan fungsi-fungsi dari panti Khoerunnisa sendiri adalah :
Pengganti Orang tua,Pemulihan Kondisi fisik, mental dan sosial anak asuh pada kondisi yang semestinya dimiliki oleh anak-anak pada umumnya. Pembinaan anak asuh sesuai dengan tujuan dari pelayanan panti asuhan, Pengembangan sumber daya Pencegahan dari sebab-sebab yang dapat membawa anak asuh melakukan perbuatannya yang negatif dan tercela.
Seperti apa yang disebutkan dalam Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Asuhan Anak lebih berfungsi sebagai lembaga yang menyediakan akses pendidikan kepada anak daripada sebagai lembaga alternatif terakhir pengasuhan anak yang tidak dapat diasuh oleh orangtua atau keluarganya.
Standar nasional pengasuhan ini dirancang menjadi salah satu kebijakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan panti asuhan. Standar ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong transformasi peran panti asuhan dan menempatkan panti sebagai sumber terakhir dalam kontinum pengasuhan anak. Sejalan dengan hal tersebut, panti asuhan harus berfungsi sebagai pusat layanan bagi anak dan keluarganya.
6.      Pendekatan
Di panti asuhan Khoerunnisa sendiri memiliki beberapa macam bentuk pendekatan dalam mengembangkan pendidikan anak-anak yang ada di panti. Setiap tindakan pengasuh, pembimbing atau pembina dalam melakukan suatu kegiatan pendidikan seyogyanya dilandasi oleh keputusan profesional yang diambil berdasarkan informasi dan pengetahuan yang sekurang-kurangnya meliputi 3 hal, yaitu apa yang diketahui tentang proses belajar dan perkembangan anak, apa yang diketahui tentang kekuatan, minat dan kebutuhan setiap individu anak di dalam kelompoknya, serta pengetahuan tentang konteks sosial kultural di mana anak hidup.
Hal yang perlu menjadi bahan pemahaman pengasuh, pembimbing atau pembina dalam rangka menentukan pendekatan yang tepat dalam kegiatan belajar mengajar adalah pengetahuan tentang teknik membentuk tingkah laku anak. Teknik-teknik itu meliputi teknik memahami, mengabaikan, mengalihkan perhatian, keteladanan, dll
7.      Program atau Kegiatan
Program yang dilaksanakan di panti asuhan Khoerun Nisa yaitu membina dan menyantuni anak di dalam panti yaitu memberi pendidikan, mengembangkan potensi dan bakat anak. Pendidikan formal ditempuh oleh setiap anak berbeda-beda, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga Perguruan Tinggi. Setiap anak dalam menentukan dirinya akan melanjutkan pendidikan ke mana, diberikan partisipasi atau dengan kata lain anak-anak bebas memilih. Namun ketika anak menyerahkan atau berkata terserah, maka panti asuhan Khoeruna Nisa yang menentukan anak akan melanjutkan pendidikan ke mana.
Selain pendidikan formal anak-anak di berikan pola pendidikan pesantren yang diterpakan dalam kegiatan sehari-hari. Bentuk kegiatan yang dilakukan seperti kegiatan belajar mengajar tentang materi keagamaan seperti halnya yang ada di pesantren contohnya ada materi mengenai fiqih, tajwid, aqidah, dll. Serta kegiatan bimbingan belajar baca Alquran dan doa-doa harian yang memimpin dan membimbing yaitu dari anak-anak panti sendiri. Kegiatan mengenai keagamaan dilaksanakan sore pukul 17.30 WIB hingga  pukul 20.00 WIB.
Kegiatan selain keagamaan yaitu ada kegiatan piket harian yang dilakukan pukul 15.30-17.15. Kegiatan piket harian sudah dibagi ke dalam kelompok setiap harinya dan diberi alur atau ruangan mana saja yang perlu dibersihkan oleh anak. Untuk kegiatan ketika liburan dari sekolah, baik tanggal merah ataupun ada libur dari sekolah karena sesuatu hal, anak-anak dalam panti melakukan kegiatan layaknya anak-anak di rumah masing-masing. Untuk hari Minggu pagi juga diadakan kerja bakti mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 09.00.
8.      Metode dan Teknik
Meode yang dilakukan di panti asuhan Khoerun Nisa menurut observasi kelompok kami, berdasarkan hasil wawancara kami dengan pengurus panti di sana bahwa metode yang dilakukan lebih ke arah case work maupun group work. Metode case work misalnya yaitu dengan pembinaan atau penanganan permasalahan lebih ke individu-individunya, sedangkan metode group work lebih ke pembinaan bagaimana seorang individu dapat berperan aktif didalam kelompok dan memiliki peran seperti teman-teman sepermainnya, selain itu juga bagaimana kelompok mempengaruhi tingkah laku individu atau anak dalam bertindak.
Metode group work misalnya dilakukan ketika ada kegiatan atau refreshing atau out bond. Dalam kegiatan tersebut diharapkan setiap individu dalam kelompoknya dapat berinteraksi dan mengekspresikan dirinya sebebabasnya, dan bagaimana kelompok yang ada mempengaruhi perilaku individu. Misalnya adanya kerjasama dalam setiap permainan-permainan yang diberikan.


9.      Mekanisme Pelayanan Program
Mekanisme pelayanan yang diberikan oleh lembaga panti yaitu mulai dari proses intake hingga pembinaan lebih lanjut. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sasaran dari panti asuhan khoerun Nisa yaitu anak yatim, piatu, yatim-piatu, anak terlantar. Anak yang bersangkutan atau kita dapat menyebutnya sebagai calon anak asuh di bawa ke kandinsos, organisasi sosial, masyarakat, dan panti sosial. Selanjutnya panti akan menerima atau mengadakan proses pengenalan yang terdiri dari proses intake yang meliputi permohonan, case studi, dan home visit.. Kemudian anak disleksi maksudnya yaitu anak dari keluarga yang bersangkutan pantas atau tidaknya mendapatkan pelayanan dari panti dan kemudian di tempatkan dan resmi menjadi anak asuh. Setelah melakukan tahap penerimaan maka selanjutnya pihak panti melakukan tahap atau proses pengasuhan.
10.  Organisasi Pelaksaan
Panti sosial asuhan anak Khoerunnisa adalah panti sosial yang berdomisili di kota Bandung tepatnya di jalan Pasir Turi No. 28 Bandung . PSAA Khoerunnisa adalah panti sosial asuhan anak yang berkedudukan sebagai milik masyarakat daerah . Fungsi dari susunan organisasi pelaksana ini dibuat adalah sebagai berikut :
·      Struktur organisasi Panti Sosial Asuhan Anak mampu memenuhi kebutuhan fisik , psikis , dan sosial anak asuh yang berada di PSAA Khoerunnisa.
·      Memberikan asuhan kepada anak asuh supaya dapat tumbuh kembang dengan baik hingga dewasa nanti.
·      Memberikan bimbingan konseling kepada anak asuh untuk mengetahui kepribadian serta minta/bakat anak. Membantu memecahkan masalah yang dihadapi anak asuh.
·      Memberikan keterampilan kepada anak sesuai dengan minat dan bakat anak asuh.
·      Memberikan pendidikan agama kepada anak-anak asuh. Menjaga kebersihan , keindahan ruangan dan halaman panti.
Susunan pengurus/struktur organisasi yang ada di PSAA Khoerunnisa antara lain : Kepala panti , Sekretaris , Bendahara , dan unit-unit lainnya seperti : Asuhan pelayanan , Identifikasi atau Pendekatan anak , Pembinaan keterampilan , Usaha ekonomi produktif , Logistik dan pemeliharaan.
Adapun Menurut Permensos No. 30 tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak , Susunan pengurus atau staf yang ada di Panti Sosial Asuhan Anak Khoerunnisa belum begitu memadai , terdapat struktur bagian yang tidak ada di dalam panti tersebut , contohnya : tidak terdapat pekerja sosial dipanti tersebut , tidak adanya petugas keamanan yang ada dipanti tersebut sehingga untuk menjaga keamanan panti maka setiap struktur atau staf saling membantu untuk menjaga keamanan panti , tidak adanya petugas kebersihan.
11.  Tenaga Profesional
Menurut hasil observasi kelompok kami , di Panti Sosial Asuhan Anak Khoerunnisa tidak terdapat tenaga professional , seperti : Pekerja Sosial , Dokter , Psikolog ,dan tenaga professional lain nya. Dan menurut Pembina panti tidak ada tenaga professional dipanti tersebut , yang ada hanya tenaga penunjang yaitu guru musik yang selalu datang setiap minggu nya untuk mengajarkan anak-anak bermain music. Dan apabila terdapat anak asuh yang menderita sakit biasanya pengurus panti membawa anak tersebut ke puskesmas atau kerumah sakit dikarenakan tidak ada Dokter yang berada di panti tersebut.
Dapat kita lihat untuk tenaga professional yang ada di Panti Sosial Asuhan Anak Khoerunnisa belum memadai karena seharusnya dipanti tersebut terdapat Pekerja Sosial , Dokter , Psikolog dan tenaga professional lain nya yang jumlah standarisasinya 1 berbanding 5 dari jumlah anak asuh yang terdapat di panti tersebut.
12.  Dana atau Anggaran
Menurut Permensos Nomor : 30/huk/2011 tentang Standar nasional pengasuhan anak Untuk lembaga kesejahteraan sosial anak pendanaan Panti asuhan anak yaitu :

a.       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki sumber dana tetap, tanpa harus bergantung dari bantuan pemerintah atau donator lainnya.
b.      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki sistem perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan serta transparan.
c.       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus merencanakan pengeloaan keuangan secara akurat tanpa melibatkan anak dalam pengumpulan dana.
d.      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki petugas yang kompeten dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, sehingga pemanfaatan keuangan dapat dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan secara rutin kepada berbagai pihak yang terkait dengan pendanaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Jadi seperti yang telah dijelaskan di atas pendanaan panti asuhan anak yang seharusnya, menurut observasi kelompok kami di Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa belum memiliki sumber dana tetap, tanpa harus bergantung dari bantuan pemerintah atau donator lainnya, tetapi Panti Asuhan Khoerun Nisa hanya mengharapkan dana dari pemerintah dan donator tanpa memilik sumber penghasilan dana yang tetap seperti usaha ekonomi dan usaha ekonomi lainnya. Panti Asuhan Khoerun Nisa sudah mengolah dana secara transparan dan memiliki perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan, sehingga pemanfaatan keuangan dapat dipertanggungjawabkan.
13.  Sarana dan Prasarana
Menurut Permensos Nomor : 30/huk/2011 tentang Standar nasional pengasuhan anak Untuk lembaga kesejahteraan sosial anak fasilitas dan sarana serta prasarana Panti asuhan anak yaitu :
1)      Penyediaan fasilitas
a.       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan fasilitas yang lengkap, memadai, sehat, dan aman bagi anak untuk mendukung pelaksanaan pengasuhan.
b.      Lembaga harus dibangun tengah-tengah masyarakat.
c.       Lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus aman untuk tempat tinggal dan aktivitas anak sehingga bangunan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memperhatikan standar keselamatan dan keamanan.
2)      Fasilitas yang mendukung privasi anak
a.       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan tempat tinggal yang memenuhi kebutuhan dan privasi anak.
b.      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan kamar mandi anak laki-laki dan perempuan secara terpisah dan berada di dalam ruangan yang sama dengan bangunan tempat tinggal anak.
c.       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan toilet yang aman, bersih.
Jadi seperti yang telah dijelaskan di atas standar fasilitasi atau sarana panti asuhan anak yang seharusnya, menurut observasi kelompok kami di Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa hampir memenuhi standar karena sudah banyak fasilitas dan sarana yang memadai seperti kamar tidur anak khusus perempuan, kamar pengasuh, kamar mandi yang ada lantai atas (lantai 2) dan di bawah, dapur, ruang tamu dan ruang bermain anak cukup untuk 15 orang anak yang sekarang menghuni panti asuhan Khoerun Nisa.










BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Usaha kesejahteraan sosial merupakan  suatu usaha yang terorganisir dimana terdapat suatu wadah sebagai tempa penyelenggaraan kesejahteraan sosial Dalam menangani ketelantaran anak usaha kesejahteraan merupakan primary setting dimana harus bertanggung jawab penuh dalam pengentasan anak terlantar. Untuk itu melalui lembaga kesejahteraan sosial yaitu adanya Panti Sosial Asuhan Anak setidaknya dapat meminimalisir terjadinya keterlantaran anak.
Panti Asuhan pada hakikatnya adalah lembaga sosial yang memiliki program pelayanan yang disediakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam rangka menangani permasalahan sosial terutama permasalahan kemiskinan, kebodohan dan permasalahan anak yatim piatu, anak terlantar yang berkembang di masyarakat.
Pelayanan dan pemenuhan kebutuhan anak di panti asuhan dimaksudkan agar anak dapat belajar dan berusaha mandiri serta tidak hanya menggantungkan diri tehadap orang lain setelah keluar dari panti asuhan.
Tujuan Panti Asuhan adalah menjadikan anak mampu melaksanakan perintah agama, mengantarkan anak mulia dan mencapai kemandirian dalam hidup dibidang ilmu dan ekonomi, menjadikan anak mampu menghadapi masalah secara arif dan bijaksana dan memberikan pelayanan kesejahteraan kepada anak-anak yatim dan miskin dengan memenuhi. kebutuhan fisik, mental dan sosial agar kelak mereka mampu hidup layak dan hidup mandiri di tengah-tengah masyarakat.
Penyelenggara kesejahteraan sosial yang merupakan Sistem Pelayana Sosial yang di dalamnya memiliki unsur-unsur meliputi landasan dasar atau dasar hukum, sasaran pemerlu, kondisi masalah, azas/tujuan, fungsi, pendekatan, program/kegiatan, metode/teknik, mekanisme pelayanan, organisasi pelaksana, tenaga professional, dana/anggaran, dan sarana prasarana yang harus di miliki suatu pelayanan sosial.
Salah satu usaha kesejahteraan sosial diwujudkan dalam lembaga kesejahteraan sosial seperti salah satunya Panti Sosial Asuhan Anak. Kelompok kami melakukan observasi ke lembaga Panti Sosial Asuhan Anak Khoerun Nisa yang berada di Jalan Pasir Turi No. 28 Bandung.
Kegiatan pelayanana sosial terhadap anak yang merupakan salah satu usaha kesejahteraan sosial anak yang diterapkan di panti sosial asuhan anak sudah cukup baik dalam pelaksanaannya. Pengurus panti, pengasuh, maupun pekerja sosial yang ada di panti saling bekerja sama dan mereka ramah dan disiplin dalam mendidik anak. Walaupun sebagai peran pengganti orang tua, tetapi panti asuhan Khoerun Nisa juga menerapkan perilaku disiplin terhadap anak, dan juga pola pendidikan pesntren yang sangat diperlukan dalam perkembangan anak khususnya dalam kehidupan anak akan agama kelak.
Menurut hasil observasi kelompok kami pelayanan sosial yang diterapkan di panti asuhan Khoerun Nisa sudah cukup sesuai dengan teori. Hal tersebut sudah dapat dilihat melalui unsur-unsur dari pelayanan sosial bahwa panti asuhan Khoerun Nisa sudah mempunyai kriteria sebagai lembaga kesejahteraan sosial yang tepat dan cukup sesuai dengan unsur-unsur pelayanan sosial yang seharusnya.
Mulai dari landasan dasar yang dimulai dari charity lalu menjadi sebuah lembaga yang berlandaskan Undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya serta nilai-nilai keagamaan dan norma-norma. Panti asuhan Khoerun Nisa juga memiliki sasaran yaitu anak terlantar, anak yatim dan anak dari keluarga kurang mampu yang ingin bersekolah, telah mencakup sasaran lembaga panti yang seharusnya. Adapun azas adan tujuan, fungsi sudah sesuai dengan standar lembaga panti sosial yang semestinya.
Namun ada beberapa unsur yang belum terpenuhi yaitu tidak adanya tenaga professional seperti pekerja sosial, dokter ataupun psikolog. Pola pengasuhan yang menggunakan model pendekatan berbasis keagamaan yaitu pola pendidikan pesantren dan kedisiplinan merupakan salah satu model pendekatan secara agama dalam praktek pekerjaan sosial. Proses pemberian pelayanan yang berawal dari tahap-tahap pertolongan yaitu intake hingga terminasi menunjukkan bahwa usaha kesejateraan sosial terlaksana sesuai dengan praktek pekerjaan sosial.
Panti sosial asuhan anak Khoerun Nisa juga belum memiliki pendanaan yang tetap maksudnya pemasukan yang masuk hanya benar-benar dari pemerintah dan donator saja, tidak ada nya usaha ekonomi sendiri yang dilaksanakan oleh pihak panti karena alasan tertentu yaitu sumber daya manusia masih kurang yang ingin menjadi Pembina dan pengasuh panti.
Sarana dan prasana nya juga masih sangat minim belum begitu lengkap, dan mungkin karena panti asuhan khoerun Nisa ini masih merupakan panti asuhan yang sederhana dan belum terlalu besar hanya menampung 15 orang anak perempuan hinggan saat ini.








DAFTAR PUSTAKA
Astuti Mulia, dkk. 2013. Kebijakan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak. Jakarta. P3KS Press.
Chataria Rusmiyati, dkk. 2013. Efektifitas Peran Pekerja Sosial Studi Khasus Panti Sosial Anak Satria Baturaden. Jakarta. B2P3KS.
Depsos. 2004. Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial bagi Anak Nakal di Panti Sosial. Jakarta.
Kabar Jabar. Hari Anak Nasional Ribuan Anak Terlantar. Di akses pada Selasa 01 November 2016. http://www.republika.co.id/berita/koran/kabar-jabar/14/07/25/n99a4620-hari-anak-nasional-ribuan-anak-terlantar
Kmd. Panti asuhan sebagai lembaga perlindungan anak. Di akses pada Kamis 03 November 2016. https://www.kdm.or.id/2014/03/panti-asuhan-sebagai-lembaga-perlindungan-anak/
Di akses pada Kamis 03 November 2016 https://id.wikipedia.org/wiki/Panti_asuhan






LAMPIRAN
DOKUMENTASI PADA SAAT OBSERVASI





         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar