Selasa, 22 November 2016

Teori Praktek Peksos "Pemberdayaan dan Advokasi"


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Terdapat banyak profesi yang memberikan pelayanan bantuan kepada manusia yang masing-masing menggarap satu aspek khusus dari manusia itu sendiri. Aspek   kehidupan manusia yang menjadi bidang garapan pekerjaan sosial adalah aspek kehidupan sosialnya. Pekerjaan sosial adalah profesi pemberian bantuan kemanusiaan yang bertujuan untuk membantu individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat agar mampu menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan peranannya. Dengan kata lain, nilai, pengetahuan dan keterampilan profesional yang digunakan Pekerjaan Sosial pada dasarnya adalah untuk meningkatkan keberfungsian sosial (sosial functioning).
Sederhana, ketidakberfungsian sosial berarti ketidakmampuan melaksanakan peran sosial seperti diamanahkan oleh nilai-nilai masyarakat. Peranan merupakan seperangkat harapan tentang tindakan yang seharusnya dilakukan sesorang, kelompok, atau masyarakat pada posisi (status) tertentu. Dengan demikian, keberfungsian sosial dapat didefenisikan sebagai kemampuan seseorang dalam melaksanakan fungsi sosialnya atau kapasitas seseorang dalam menjalankan tugas-tugas kehidupannya sesuai dengan status sosialnya.
Masalah dalam bidang kehidupan yang terkait erat dan langsung sebagai penyebab maupun sebagai akibat ketidakberfungsian sosial, yaitu kemiskinan, rendahnya pendidikan, rendahnya taraf kesehatan dan buruknya pemeliharaan lingkungan. Dalam konteks praktik pekerjaan sosial, persoalannya bukan pada masalah sosialnya itu sendiri, melainkan masalah keberfungsiannya. Keberfungsian sosial mengacu pada cara yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok dalam melaksanakan tugas kehidupan dan memenuhi kebutuhannya (siporin, 1975). Konsep keberfungsian sosial pada intinya menunjuk pada “kapabilitas” individu, keluarga, atau masyarakat dalam menjalankan peran-peran sosial dilingkungannya. Konsepsi ini mengedepankan nilai bahwa klien adalah subyek dari segenap proses dan aktifitas kehidupanya. Dengan demikian, sesunguhnya bahwa klien memilik kemampuan dan potensi yang dapat dikembangkan dalam proses pertolongan, bahwa klien memilik dan/atau dapat menjangkau, memanfaatkan, dan memobilisasi asset dan sumber-sumber yang ada di sekitar dirinya.
Berdasarkan deskripsi diatas, untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab seorang pekerjaan sosial tentunya dibutuhkan teori yang tepat untuk menunjang setiap kegiatan yang dilakukan oleh pekerjaan sosial terhadap kliennya. Oleh sebab itu dalam makalah ini, kami akan menjelaskan teori “Pemberdayaan dan Advokasi” yang merupakan teori yang tepat digunakan dalam praktik pekerjaan sosial guna memberikan pelayanan kepada kliennya.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Teori Pemberdayaan dan Advokasi
Berhubungan dengan kebutuhan-kebutuhan dari kelompok yang dapat diidentifikasi dengan jelas dalam masyarakat (etnis minoritas tertentu dan kelompok-kelompok yang menderita karena berbagai macam bentuk simbol sosial yang mengakibatkan ketidakmampuan) yang dirampas dengan cara tersebut yang telah berlangsung melalui praktek model-model pembangunan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini pekerja sosial dalam melakukan proses pertolongan yang menitikberatkan pada peran advokasi dan juga upaya pemberdayaan.
Advokasi adalah aktivitas menolong klien atau sekelompok klien untuk mencapai layanan tertentu ketika mereka ditolak suatu lembaga atau suatu sistem layanan, dan membantu memperluas pelayanan agar mencakup lebih banyak orang yang membutuhkan. (Zastrow, 1982).
Advokasi adalah suatu aktivitas yang menunjukan keunggulan pekerja sosial berbanding profesi lain. Selain itu banyak definisi yang diberikan mengenai advokasi. Beberapa diantaranya mendefinisikan advokasi adalah suatu tindakan yang ditujukan untuk mengubah kebijakan kedudukan atas program dari suatu institusi. (Kaminski dan Walmsley, 1995).
Pemberdayaan adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, komunikasi diarahkan agar menguasai (atau berkuasa atas) kehidupannya. (Rappaport, 1984).
Pemberdayaan adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam, berbagai pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap kejadian-kejadian serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan bahwa orang memperoleh ketrampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya. (Parsons, et.al, 1994).
Pemberdayaan dan advokasi membuat para pekerja sosial mampu mengkonstruksi berbagai bantuan dan kerjasama yang memberikan orang-orang kesempatan untuk mencapai sebuah pemahaman lebih tinggi mengenai, serta sebuah perubahan dalam, hidup mereka. Pemberdayaan berupaya menolong para klien memperolehkan kekuasaan untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan atas kehidupan mereka sendiri dengan mengurangi efek dari hambatan-hambatan sosial atau personal agar dapat menggunakan kekuasaan yang mereka miliki, meningkatkan kapasitas dan kepercayaan diri mereka untuk menggunakan kekuasaan, dan mentransfer kekuasaanya kepada orang-orang yang lemah. Advokasi berupaya mewakili kepentingan klien yang tidak berdaya kepada individu-individu dan struktur-struktur sosial yang berkuasa.
B.     Poin-poin Utama Pemberdayaan dan Advokasi

1.      Pemberdayaan dan advokasi merupakan praktik – praktik sosial demokratik yang memampukan manusia mengatasi hambatan-hambatan dalam mencapai tujuan-tujuan hidup mereka, untuk memperoleh akses pada pelayanan dan untuk memperbaiki pelayanan, yang berkontribusi pada praktik yang berfokus pada ketidakadilan sosial.
Seorang pekerja sosial adalah figur pemegang nilai budaya. Seorang pekerja sosial adalah change agent yang mempunyai fungsi ganda yaitu pendorong penerimaan inovasi atau pembaharuan, dalam konteks penyesuaian diri orang atau masyarakat terhadap perkembangan zaman dan mencegah inovasi atau praktik – praktik tertentu yang melanggar dan merusak tata nilai budaya dan agama. Berbicara mengenai nilai, maka nilai dasar pekerja sosial berdasarkan pada nilai – nilai pada masyarakat demokratis, seperti di kemukakan oleh Helen Northen, mengandung makna bahwa :
1)      Setiap orang bebas untuk mengungkapkan dirinya sendiri.
2)      Setiap orang bebas untuk menjaga kerahasiaan dirinya.
3)      Setiap orang bebas untuk berpatisipasi di dalam pembuatan keputusan yang menyangkut kepentingan pribadinya.
4)      Setiap orang berkewajiban untuk mengarahkan kehidupan pribadinnya secara bertanggung jawab agar dapat bertindak secara konstruktif dalam kehidupan berggunakan teori pembemasyarakat.
5)      Setiap individu atau kelompok mempunyai tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kehidupan masyarakat (Helen Northen dalam buku dasar – dasar pekerjaan sosial, 2010)
Dapat dilihat dari pernyataan diatas, bahwa telah terbukti pekerja sosial harus menggunakan teori pemberdayaan dan advokasi untuk memenuhi kebutuhan klien sesuai dengan kebebasan sosial yang pada dasarnya memang menjadi hak klien dalam menentukan keberlangsungan hidupnya. Melalui pemberdayaan, klien dapat dengan bebas memilih tindakan apa yang harus ia lakukan untuk menghadapi permasalahan mereka hingga tercapainya tujuan hidup mereka. Sedangkan advokasi akan digunakan untuk memberikan pelayanan pada klien agar tercapainya tujuan hidup mereka tanpa adanya hambatan dari ketidakadilan – ketidakadilan sosial yang mereka hadapi. 

2.      Praktik ini juga digunakan oleh teori-teori kritis, feminisme dan anti—diskriminasi.
Selain pekerja sosial, pemberdayaan dan advokasi juga telah digunakan dalam beberapa teori, yaitu teori-teori kritis, teori feminisme, dan teori anti-diskriminasi. Dalam teori kritis dijelaskan bahwa sebuah aliran yang menekankan penilain efektif dan kritik dari masyarakat dan budaya dengan menerapkan pengetahuan dari ilmu-ilmu sosial dan humaniore. teori ini berpendapat, permasalahan sosial muncul karena struktur masyarakat dan asumsi budaya yang diciptakan oleh kelompok dominan yang menindas kelompok yang lebih rendah. Oleh sebab itu pemberdayaan dilakukan untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat yang tertindas. Sedangkan advokasi dilakukan agar mereka terbebas dari tekanan.
Dalam teori feminisme dijelaskan bahwa sistem gagasan dengan cakupan luas tentang kehidupan sosial dan pengalaman manusia yang berkembang dari perspektif yang berpusat pada perempuan. Perspektif ini berkontribusi pada pekerja sosial untuk memfokuskan pada upaya menjelaskan dan menanggapi posisi perempuan yang tertindas dalam berbagai masyarakat. Untuk menangani kasus ini, maka seorang pekerja sosial harus melakuan pemberdayaan terhadap wanita agar mereka dapat berfungsi sosialnya sehingga tidak dianggap sebelah mata lagi oleh masyarakat. Dan tentunya agar wanita yang tertindas dapat mendapatkan kembali status dan peranan mmereka dalam kehidupan bermasyarakat maka advokasi harus dilakukan untuk mengatasi ketidakadilan sosial yang terjadi.
Serta dalam teori anti-diskriminasi dijelaskan bahwa praktik kerja sosial yang bertujuan untuk mengurangi, merusak atau menghilangkan diskriminasi dan penindasan, khususnya dalam hal menentang seksisme, rasisme, usia dan disabilism. Praktik pemberdayaan dan advokasi dapat digunakan oleh pekerja sosial untuk mengatasi penindasan tersebut.
Dengan demikian, pemberdayaan dan advokasi merupakan solusi dari permasalahan yang dapat menghambat masyarakat tertindas untuk mencapai tujuan hidup mereka.

3.      Advokasi berasal dari keahlian-keahlian hukum dan merupakan sebuah peran bagi banyak profesi perawatan.
Istilah advokasi sangat melekat dengan keahlian hukum yang berasal dari bahasa Belanda, Advokasi yaitu Advocaat atau Advocatte yang berarti pengacara atau pembelaan. Advokasi berasal dari keahlian-keahlian hukum seperti pengacara, polisi, hakim, dan kejaksaan. Advokasi itu memang relatif luas pengertiannya, bisa diartikan hukum atau non hukum. Proses advokasi yang dilakukan membutuhkan pengorganisasian yang cukup matang agar pemberdayaan kelompok masyarakat diajak melakukan advokasi. Advokasi juga merupakan sebuah peran bagi banyak profesi perawatan, artinya peran dokter dan perawat sebagai advokat pasien untuk dapat mengidentifikasi dan mengetahui nilai-nilai dan kepercayaan yang dimiliki. Jadi advokasi bukan hanya digunakan dalam ranah hukum saja tetapi juga non hukum seperti profesi keperawatan.

4.      Advokasi mewakili orang-orang dalam dua cara berbeda: berbicara untuk mereka, serta menafsirkan dan menyajikan mereka kepada orang-orang yang memiliki kekuatan.
Dalam poin ini dapat dilihat bahwa seseorang yang melakukan advokasi dapat dilakukan untuk membela klienya atau orang yang memiliki masalah agar dapat memperoleh keadilan. Selanjutnya seseorang yang sedang melakukan advokasi akan mendeskripsikan dan menjelaskan permasalahan yang dialami kliennya kepada orang-orang yang berkompeten dalam bidang kebutuhan dari klienya.

5.      Advokasi cause, atau kebijakan, mempromosikan perubahan sosial yang menguntungkan kelompok-kelompok dan kepentingannya, sedangkan advokasi kasus berupaya menegakan hak-hak kesejahteraan individu dan keluarga.
Advokasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu advokasi cause dan advokasi kasus, dalam hal ini advokasi cause digunakan untuk memperbaharui, mempengaruhi, hingga membuat kebijakan baru. Kebijakan tersebut diharapakan dapat memberikan keadilan bagi beberapa kelompok masyarakat yang membutuhkanya, sehingga kebijakan tersebut dapat memfasilitasi dan mendukung kehidupan mereka. Sedangkan advokasi kasus dilakukan untuk melakukan pembelaan terhadap orang – orang yang sedang mengalami masalah dalam dunia hukum maupun non hukum. Advokasi ini bertujuan agar orang – orang tersebut memperoleh hak mereka untuk mencapai kesejahteraanya baik sebagai individu maupu kolektivitas.

6.      Advokasi atas nama penyandang disabilitas, terutama yang mengalami gangguan belajar dan disabilitas fisik serta gangguan mental, merupakan sebuah dorongan bagi gerakan advokasi.
Advokasi ini dikhususkan pada orang – orang yang menyandang disabilitas. Praktik advokasi, sangat dibutukan untuk membantu setiap orang yang mengalami disabilitas dari ketidakadilan sosial. Para penyandang disabilitas harus mendapatkan dukungan dan bantuan untuk mendorong dan mewujudkan taraf hidup yang lebih baik bagi mereka. Bagi penyandang disabilitas fisik dan mental serta yang mengalami gangguan belajar, tentunya mereka membutuhkan fasilitas dan dukungan untuk memperoleh kehidupan yang diinginkan. Akan tetapi fasilitas dan dukungan tersebut sangat sulit didapatkan oleh mereka, sehingga mereka butuh gerakan praktik advokasi agar mereka dapat menerima apa yang seharusnya mereka terima.
7.      Advokasi dan pemberdayaan berhubungan dengan mekanisme bantu diri, bantuan individu-individu dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi mereka.
Advokasi dan pemberdayaan dalam membantu individu untuk memberdayakan dirinya bukan hanya dalam hal ekonomi saja tetapi juga sangat diperlukan dalam hal meningkatkan harga diri, harkat dan martabat seseorang dengan cara membantu memperbaiki diri memberikan pemberdayaan keterampilan untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik, memberikan pengetahuan dan nilai-nilai masyarakat. Bantuan individu dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan tepat yang mempengaruhi mereka, membantu individu agar dapat berpartisipasi dalam masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk mencapai kepentingan bersama.

8.      Pemberdayaan bertujuan mencapai tujuan-tujuan yang terkait dengan keadilan sosial dalam pekerjaan sosial, baik pada saat hal ini di praktikan maupun dalam tujuan-tujuannya; hal ini semakin diimplementasikan melalui praktik advokasi.
Keadilan sosial dalam hal ini merupakan keadilan ialah milik setiap individu yang ada di masyarakat. Keadilan yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh masyarakat sehingga tidak adanya diskriminasi dan atau merugikan satu diantara banyak pihak yang terlibat serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat, warna kulit dan yang lainnya. Untuk mencapai hal tersebut maka dibutuhkan praktik pemberdayaan agar setiap individu dalam masyarakat  dapat berfungsi sosialnya sehingga tidak ada orang-orang yang merasa memiliki hambatan. Untuk mewujudkan hal ini akan semakin lebih baik apabila didukung oleh advokasi.
9.      Normalisasi dan meningkatkan semangat juang peran sosial, yang berasal dari dan berhubungan dengan gerakan-gerakan advokasi untuk orang-orang yang mengalami gangguan belajar, mencari lingkungan positif agar orang bisa hidup di pemukiman yang baik.
Normalisasi merupakan proses untuk mengorganisasikan file untuk menghilangkan grup elemen yang berulang-ulang. Peran sosial ialah pelaksanaan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan status sosialnya yang mana peran sosial bersifat dinamis. Dalam hal ini gerakan advokasi dilakukan untuk mengkondisikan dan meningkatkan kemampuan individu maupun kelompok  dalam partisipasi sosial yang akan mempengaruhi kehidupan mereka. Advokasi ini dapat dilakukan untuk memberikan dukungan dan fasilitas terhadap masyarakat yang membutuhkanya akan tetapi tetap memfokuskan pada penciptaan kondisi yang positif dan meningkatkan keterlibatan mereka sesuai dengan status sosial mereka.
10.  Teori pemberdayaan berhubungan erat dengan sejarah perjuangan kesetaraan oleh kaum kulit hitam di Amerika.
Teori pemberdayaan muncul karena salah satu bentuk pembelaan dan perjuangan dalam rangka mewujudkan suatu kesetaraan kaum berkulit hitam di amerika. Selain pemberdayaan, Di amerika didukung juga oleh advokasi yang berfokus pada hal yang mempengaruhi kebijakan-kebijakan anti diskriminasi. Pemberdayaan yang dilakukan terhadap kaum ini untuk membuktikan bahwa mereka juga mampu dan bisa bersaing dengan kaum kulit putih di amerika.
11.  Kekuasaan tidak bisa diberikan kepada orang ; para praktisi harus membantu mereka mendapatkannya demi mereka sendiri. Ada bukti bahwa perkerjaan pemberdayaan kelompok orang-orang dari kaum yang terampas bisa meningkatkan partisipasi warga negara selanjutnya.
Kaum yang terdiskriminasi tidak mempunyai kekuatan untuk memperoleh hak-haknya yang dirampas. Oleh sebab itu mereka sangat membutuhkan para praktisi untuk mendukung serta membantu mereka untuk diri mereka sendiri. Pemberdayaan yang telah dilakukan, ternyata membuahkan hasil yang sangat baik. Sehingga orang – orang yang merasa haknya terampas dapat memperoleh kembali apa yang seharusnya mereka miliki. Hal tersebut menyebabkan warga negara selanjutnya berpartisipasi aktif. Dampak dari kepedulian akan diskriminasi akan meningkatkan rasa partisipasi dan keikutsertaan dari warga negara berikutnya dan akan terus berkembang ke arah yang lebih baik dan positif untuk kehidupan selanjutnya.
C.    Keterkaitan poin – poin utama diatas terhadap pekerjaan sosial

·         Pemberdayaan dan Advokasi dalam Pekerjaan Sosial
Tugas pekerja sosial dalam pemberdayaan dan advokasi ditujukan untuk perubahan sosial, kemajuan sosial serta perlindungan untuk mencapai hak – hak kesejahteraan. Dalam hal ini pekerja sosial berupaya untuk meningkatkan keberfungsian sosial seorang klien dan mengembangkan aktualisasi dirinya dengan menggunakan metode pemberdayaan. Selain itu, advokasi yang dilakukan oleh seorang pekerja sosial bertujuan untuk memberikan informasi kepada sebuah lembaga untuk mencari perubahan dan atau membuat kebijakan serta sistem-sistem kesejahteraan sosial yang belum mencapai hak-hak kesejahteraan seorang klien. Selain itu, advokasi juga dilakukan oleh pekerja sosial untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya yang sedang meiliki permasalahan hukum maupun non hukum untuk memperoleh keadilan.
·         Advokasi untuk kebijakan dan hak-hak kesejahteraan
Dalam hal ini pekerja sosial melakukan advokasi tidak hanya terfokus pada klien yang hanya memiliki masalah saja, akan tetapi juga mempengaruhi, merubah atau bahkan membuat kebijakan baru untuk kepentingan beberapa kelompok atau kepentingan kelompok. Sehingga hal tersebut dapat memberikan dukungan terhadap mereka. Tindakan dalam advokasi yang dilakukan oleh pekerja sosial, dapat diambil peran secara penuh maupun peran yang tidak penuh. Dalam hal ini peran yang tidak penuh bertujuan untuk menginterpresetasikan manusia yang tidak berdaya. Selain itu juga bertujuan untuk melengkapi pengaplikasian sebuah pelayanan dalam sebuah lembaga sosial, serta bisa juga sebagai pengambilan tindakan dalam proses pengajuan keberatan atau sebagai cara untuk, penekanan kasus di dalam lembaga.
·         Advokasi sebagai pemberdayaan
Seorang pekerja sosial berbicara untuk kepentingan klien dan juga untuk menyampaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi klien untuk dibicarakan kepada lembaga yang berwenang. Karena advokasi mengembangkan hubungan dengan klien yang berpotensi terisolasi dengan sumber-sumbernya atau kebutuhanya. Dalam hal ini pemberdayaan bukanlah hanya seputar argumentasi untuk pelayanan – pelayanan tertentu saja. Melaikan pelayanan – pelayanan yang merupakan suatu kegiatan kelompok orang-orang dapat bertemu untuk mendiskusikan situasi mereka dan menggunakan hal ini untuk menyampaikan permasalahan serta harapan yang diinginkan.
·         Advokasi dan pemberdayaan sebagai bantu diri dan partisipasi dalam praktik pekerja sosial
Untuk tercapainya advokasi dan pemberdayaan pekeja sosial menggunakan diri klien itu sendiri untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengatasi masalahnya. Selain itu hal ini juga bertujuan untuk memberikan ruang kepada klien atas ketidaksesuain pelayanan yang ada. Disamping itu partisipasi dari kilen sangatlah penting karena orang-orang ingin dan memiliki hak untuk pengambilan keputusan dan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan diri mereka. Keterlibatan mereka mencerminkan nilai dasar demokratis dari pekerjaan sosial.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Pemberdayaan dan advokasi merupakan salah satu kegiatan yang digunakan oleh pekerja sosial untuk pemecahan masalah baik dalam tingkat makro, mezo maupun mikro. Dalam teori pemberdayaan bisa dipahami bahwa teori pemberdayaan ini merupakan teori dalam penyelesaian masalah yang berbasis pada potensi yang ada dan ditemukan, baik dari diri klien maupun lingkungannya sehingga individu atau kelompok yang bermasalah dapat kembali berfungsi sosial. Sedangkan advokasi sendiri merupakan bentuk usaha pembelaan atas hak-hak individu atau kelompok tidak berdaya karena lingkungan, sistem, dan atau kebijakan bersifat menindas atau tidak memenuhi hak-hak mereka. Advokasi dan pemberdayaan bisa dilakukan secara bersamaan karena advokasi dan pemberdayaan saling mempengaruhi dan melengkapi satu sama lain.



DAFTAR PUSTAKA

Payne, Malcolm. 1991. Modern Social Work Theory. Edisi keempat. Basingstoke: Palgrave    
        Macmillan.
Wibhawa, Budhi, dkk. 2010. Dasar-dasar Pekerjaan Sosial Pengantar Profesi Pekerjaan Sosial.
Widya Padjajaran: Bandung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar