BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Terdapat
banyak profesi yang memberikan pelayanan bantuan kepada manusia yang
masing-masing menggarap satu aspek khusus dari manusia itu sendiri. Aspek kehidupan manusia yang menjadi bidang
garapan pekerjaan sosial adalah aspek kehidupan sosialnya. Pekerjaan sosial
adalah profesi pemberian bantuan kemanusiaan yang bertujuan untuk membantu
individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat agar mampu menjalankan
tugas-tugasnya sesuai dengan peranannya. Dengan kata lain, nilai, pengetahuan
dan keterampilan profesional yang digunakan Pekerjaan Sosial pada dasarnya
adalah untuk meningkatkan keberfungsian sosial (sosial functioning).
Sederhana,
ketidakberfungsian sosial berarti ketidakmampuan melaksanakan peran sosial
seperti diamanahkan oleh nilai-nilai masyarakat. Peranan merupakan seperangkat
harapan tentang tindakan yang seharusnya dilakukan sesorang, kelompok, atau
masyarakat pada posisi (status) tertentu. Dengan demikian, keberfungsian sosial
dapat didefenisikan sebagai kemampuan seseorang dalam melaksanakan fungsi
sosialnya atau kapasitas seseorang dalam menjalankan tugas-tugas kehidupannya
sesuai dengan status sosialnya.
Masalah
dalam bidang kehidupan yang terkait erat dan langsung sebagai penyebab maupun
sebagai akibat ketidakberfungsian sosial, yaitu kemiskinan, rendahnya
pendidikan, rendahnya taraf kesehatan dan buruknya pemeliharaan lingkungan.
Dalam konteks praktik pekerjaan sosial, persoalannya bukan pada masalah
sosialnya itu sendiri, melainkan masalah keberfungsiannya. Keberfungsian sosial
mengacu pada cara yang dilakukan oleh individu-individu atau kelompok dalam
melaksanakan tugas kehidupan dan memenuhi kebutuhannya (siporin, 1975). Konsep
keberfungsian sosial pada intinya menunjuk pada “kapabilitas” individu, keluarga,
atau masyarakat dalam menjalankan peran-peran sosial dilingkungannya. Konsepsi
ini mengedepankan nilai bahwa klien adalah subyek dari segenap proses dan
aktifitas kehidupanya. Dengan demikian, sesunguhnya bahwa klien memilik
kemampuan dan potensi yang dapat dikembangkan dalam proses pertolongan, bahwa
klien memilik dan/atau dapat menjangkau, memanfaatkan, dan memobilisasi asset dan
sumber-sumber yang ada di sekitar dirinya.
Berdasarkan
deskripsi diatas, untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab seorang pekerjaan
sosial tentunya dibutuhkan teori yang tepat untuk menunjang setiap kegiatan
yang dilakukan oleh pekerjaan sosial terhadap kliennya. Oleh sebab itu dalam
makalah ini, kami akan menjelaskan teori “Pemberdayaan dan Advokasi” yang
merupakan teori yang tepat digunakan dalam praktik pekerjaan sosial guna
memberikan pelayanan kepada kliennya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Teori
Pemberdayaan dan Advokasi
Berhubungan
dengan kebutuhan-kebutuhan dari kelompok yang dapat diidentifikasi dengan jelas
dalam masyarakat (etnis minoritas tertentu dan kelompok-kelompok yang menderita
karena berbagai macam bentuk simbol sosial yang mengakibatkan ketidakmampuan)
yang dirampas dengan cara tersebut yang telah berlangsung melalui praktek
model-model pembangunan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hal ini
pekerja sosial dalam melakukan proses pertolongan yang menitikberatkan pada
peran advokasi dan juga upaya pemberdayaan.
Advokasi
adalah aktivitas menolong klien atau sekelompok klien untuk mencapai layanan
tertentu ketika mereka ditolak suatu lembaga atau suatu sistem layanan, dan
membantu memperluas pelayanan agar mencakup lebih banyak orang yang
membutuhkan. (Zastrow, 1982).
Advokasi
adalah suatu aktivitas yang menunjukan keunggulan pekerja sosial berbanding
profesi lain. Selain itu banyak definisi yang diberikan mengenai advokasi.
Beberapa diantaranya mendefinisikan advokasi adalah suatu tindakan yang
ditujukan untuk mengubah kebijakan kedudukan atas program dari suatu institusi.
(Kaminski dan Walmsley, 1995).
Pemberdayaan
adalah suatu cara dengan mana rakyat, organisasi, komunikasi diarahkan agar
menguasai (atau berkuasa atas) kehidupannya. (Rappaport, 1984).
Pemberdayaan
adalah sebuah proses dengan mana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi
dalam, berbagai pengontrolan atas, dan mempengaruhi terhadap kejadian-kejadian
serta lembaga-lembaga yang mempengaruhi kehidupannya. Pemberdayaan menekankan
bahwa orang memperoleh ketrampilan, pengetahuan, dan kekuasaan yang cukup untuk
mempengaruhi kehidupannya dan kehidupan orang lain yang menjadi perhatiannya.
(Parsons, et.al, 1994).
Pemberdayaan
dan advokasi membuat para pekerja sosial mampu mengkonstruksi berbagai bantuan
dan kerjasama yang memberikan orang-orang kesempatan untuk mencapai sebuah
pemahaman lebih tinggi mengenai, serta sebuah perubahan dalam, hidup mereka.
Pemberdayaan berupaya menolong para klien memperolehkan kekuasaan untuk
mengambil keputusan dan melakukan tindakan atas kehidupan mereka sendiri dengan
mengurangi efek dari hambatan-hambatan sosial atau personal agar dapat
menggunakan kekuasaan yang mereka miliki, meningkatkan kapasitas dan
kepercayaan diri mereka untuk menggunakan kekuasaan, dan mentransfer
kekuasaanya kepada orang-orang yang lemah. Advokasi berupaya mewakili
kepentingan klien yang tidak berdaya kepada individu-individu dan
struktur-struktur sosial yang berkuasa.
B.
Poin-poin
Utama Pemberdayaan dan Advokasi
1. Pemberdayaan
dan advokasi merupakan praktik – praktik sosial demokratik yang memampukan
manusia mengatasi hambatan-hambatan dalam mencapai tujuan-tujuan hidup mereka,
untuk memperoleh akses pada pelayanan dan untuk memperbaiki pelayanan, yang
berkontribusi pada praktik yang berfokus pada ketidakadilan sosial.
Seorang pekerja sosial adalah figur
pemegang nilai budaya. Seorang pekerja sosial adalah change agent yang
mempunyai fungsi ganda yaitu pendorong penerimaan inovasi atau pembaharuan,
dalam konteks penyesuaian diri orang atau masyarakat terhadap perkembangan
zaman dan mencegah inovasi atau praktik – praktik tertentu yang melanggar dan
merusak tata nilai budaya dan agama. Berbicara mengenai nilai, maka nilai dasar
pekerja sosial berdasarkan pada nilai – nilai pada masyarakat demokratis,
seperti di kemukakan oleh Helen Northen, mengandung makna bahwa :
1) Setiap
orang bebas untuk mengungkapkan dirinya sendiri.
2) Setiap
orang bebas untuk menjaga kerahasiaan dirinya.
3) Setiap
orang bebas untuk berpatisipasi di dalam pembuatan keputusan yang menyangkut
kepentingan pribadinya.
4) Setiap
orang berkewajiban untuk mengarahkan kehidupan pribadinnya secara bertanggung
jawab agar dapat bertindak secara konstruktif dalam kehidupan berggunakan teori
pembemasyarakat.
5) Setiap
individu atau kelompok mempunyai tanggung jawab sosial untuk meningkatkan
kehidupan masyarakat (Helen Northen dalam buku dasar – dasar pekerjaan sosial,
2010)
Dapat
dilihat dari pernyataan diatas, bahwa telah terbukti pekerja sosial harus
menggunakan teori pemberdayaan dan advokasi untuk memenuhi kebutuhan klien sesuai
dengan kebebasan sosial yang pada dasarnya memang menjadi hak klien dalam
menentukan keberlangsungan hidupnya. Melalui pemberdayaan, klien dapat dengan
bebas memilih tindakan apa yang harus ia lakukan untuk menghadapi permasalahan
mereka hingga tercapainya tujuan hidup mereka. Sedangkan advokasi akan
digunakan untuk memberikan pelayanan pada klien agar tercapainya tujuan hidup
mereka tanpa adanya hambatan dari ketidakadilan – ketidakadilan sosial yang
mereka hadapi.
2. Praktik
ini juga digunakan oleh teori-teori kritis, feminisme dan anti—diskriminasi.
Selain
pekerja sosial, pemberdayaan dan advokasi juga telah digunakan dalam beberapa
teori, yaitu teori-teori kritis, teori feminisme, dan teori anti-diskriminasi.
Dalam teori kritis dijelaskan bahwa sebuah aliran yang menekankan penilain
efektif dan kritik dari masyarakat dan budaya dengan menerapkan pengetahuan
dari ilmu-ilmu sosial dan humaniore. teori ini berpendapat, permasalahan sosial
muncul karena struktur masyarakat dan asumsi budaya yang diciptakan oleh
kelompok dominan yang menindas kelompok yang lebih rendah. Oleh sebab itu
pemberdayaan dilakukan untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat yang
tertindas. Sedangkan advokasi dilakukan agar mereka terbebas dari tekanan.
Dalam
teori feminisme dijelaskan bahwa sistem gagasan dengan cakupan luas tentang
kehidupan sosial dan pengalaman manusia yang berkembang dari perspektif yang
berpusat pada perempuan. Perspektif ini berkontribusi pada pekerja sosial untuk
memfokuskan pada upaya menjelaskan dan menanggapi posisi perempuan yang
tertindas dalam berbagai masyarakat. Untuk menangani kasus ini, maka seorang
pekerja sosial harus melakuan pemberdayaan terhadap wanita agar mereka dapat
berfungsi sosialnya sehingga tidak dianggap sebelah mata lagi oleh masyarakat.
Dan tentunya agar wanita yang tertindas dapat mendapatkan kembali status dan
peranan mmereka dalam kehidupan bermasyarakat maka advokasi harus dilakukan
untuk mengatasi ketidakadilan sosial yang terjadi.
Serta
dalam teori anti-diskriminasi dijelaskan bahwa praktik kerja sosial yang
bertujuan untuk mengurangi, merusak atau menghilangkan diskriminasi dan
penindasan, khususnya dalam hal menentang seksisme, rasisme, usia dan disabilism.
Praktik pemberdayaan dan advokasi dapat digunakan oleh pekerja sosial untuk
mengatasi penindasan tersebut.
Dengan
demikian, pemberdayaan dan advokasi merupakan solusi dari permasalahan yang
dapat menghambat masyarakat tertindas untuk mencapai tujuan hidup mereka.
3. Advokasi
berasal dari keahlian-keahlian hukum dan merupakan sebuah peran bagi banyak
profesi perawatan.
Istilah
advokasi sangat melekat dengan keahlian hukum yang berasal dari bahasa Belanda,
Advokasi yaitu Advocaat atau Advocatte yang berarti pengacara atau pembelaan.
Advokasi berasal dari keahlian-keahlian hukum seperti pengacara, polisi, hakim,
dan kejaksaan. Advokasi itu memang relatif luas pengertiannya, bisa diartikan
hukum atau non hukum. Proses advokasi yang dilakukan membutuhkan
pengorganisasian yang cukup matang agar pemberdayaan kelompok masyarakat diajak
melakukan advokasi. Advokasi juga merupakan sebuah peran bagi banyak profesi
perawatan, artinya peran dokter dan perawat sebagai advokat pasien untuk dapat
mengidentifikasi dan mengetahui nilai-nilai dan kepercayaan yang dimiliki. Jadi
advokasi bukan hanya digunakan dalam ranah hukum saja tetapi juga non hukum
seperti profesi keperawatan.
4. Advokasi
mewakili orang-orang dalam dua cara berbeda: berbicara untuk mereka, serta
menafsirkan dan menyajikan mereka kepada orang-orang yang memiliki kekuatan.
Dalam poin ini dapat dilihat bahwa
seseorang yang melakukan advokasi dapat dilakukan untuk membela klienya atau
orang yang memiliki masalah agar dapat memperoleh keadilan. Selanjutnya
seseorang yang sedang melakukan advokasi akan mendeskripsikan dan menjelaskan
permasalahan yang dialami kliennya kepada orang-orang yang berkompeten dalam
bidang kebutuhan dari klienya.
5. Advokasi
cause, atau kebijakan, mempromosikan perubahan sosial yang menguntungkan
kelompok-kelompok dan kepentingannya, sedangkan advokasi kasus berupaya
menegakan hak-hak kesejahteraan individu dan keluarga.
Advokasi
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu advokasi cause dan advokasi kasus, dalam hal
ini advokasi cause digunakan untuk memperbaharui, mempengaruhi, hingga membuat
kebijakan baru. Kebijakan tersebut diharapakan dapat memberikan keadilan bagi
beberapa kelompok masyarakat yang membutuhkanya, sehingga kebijakan tersebut
dapat memfasilitasi dan mendukung kehidupan mereka. Sedangkan advokasi kasus
dilakukan untuk melakukan pembelaan terhadap orang – orang yang sedang
mengalami masalah dalam dunia hukum maupun non hukum. Advokasi ini bertujuan
agar orang – orang tersebut memperoleh hak mereka untuk mencapai
kesejahteraanya baik sebagai individu maupu kolektivitas.
6. Advokasi
atas nama penyandang disabilitas, terutama yang mengalami gangguan belajar dan
disabilitas fisik serta gangguan mental, merupakan sebuah dorongan bagi gerakan
advokasi.
Advokasi
ini dikhususkan pada orang – orang yang menyandang disabilitas. Praktik
advokasi, sangat dibutukan untuk membantu setiap orang yang mengalami
disabilitas dari ketidakadilan sosial. Para penyandang disabilitas harus
mendapatkan dukungan dan bantuan untuk mendorong dan mewujudkan taraf hidup
yang lebih baik bagi mereka. Bagi penyandang disabilitas fisik dan mental serta
yang mengalami gangguan belajar, tentunya mereka membutuhkan fasilitas dan
dukungan untuk memperoleh kehidupan yang diinginkan. Akan tetapi fasilitas dan
dukungan tersebut sangat sulit didapatkan oleh mereka, sehingga mereka butuh
gerakan praktik advokasi agar mereka dapat menerima apa yang seharusnya mereka
terima.
7. Advokasi
dan pemberdayaan berhubungan dengan mekanisme bantu diri, bantuan
individu-individu dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang
mempengaruhi mereka.
Advokasi
dan pemberdayaan dalam membantu individu untuk memberdayakan dirinya bukan
hanya dalam hal ekonomi saja tetapi juga sangat diperlukan dalam hal
meningkatkan harga diri, harkat dan martabat seseorang dengan cara membantu
memperbaiki diri memberikan pemberdayaan keterampilan untuk mencapai taraf
hidup yang lebih baik, memberikan pengetahuan dan nilai-nilai masyarakat.
Bantuan individu dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan tepat
yang mempengaruhi mereka, membantu individu agar dapat berpartisipasi dalam
masyarakat dalam pengambilan keputusan untuk mencapai kepentingan bersama.
8. Pemberdayaan
bertujuan mencapai tujuan-tujuan yang terkait dengan keadilan sosial dalam
pekerjaan sosial, baik pada saat hal ini di praktikan maupun dalam
tujuan-tujuannya; hal ini semakin diimplementasikan melalui praktik advokasi.
Keadilan
sosial dalam hal ini merupakan keadilan ialah milik setiap individu yang ada di
masyarakat. Keadilan yang menyeluruh yang berlaku untuk seluruh masyarakat
sehingga tidak adanya diskriminasi dan atau merugikan satu diantara banyak
pihak yang terlibat serta tidak melibatkan status sosial, agama, ras, adat,
warna kulit dan yang lainnya. Untuk mencapai hal tersebut maka dibutuhkan
praktik pemberdayaan agar setiap individu dalam masyarakat dapat berfungsi sosialnya sehingga tidak ada
orang-orang yang merasa memiliki hambatan. Untuk mewujudkan hal ini akan
semakin lebih baik apabila didukung oleh advokasi.
9. Normalisasi
dan meningkatkan semangat juang peran sosial, yang berasal dari dan berhubungan
dengan gerakan-gerakan advokasi untuk orang-orang yang mengalami gangguan
belajar, mencari lingkungan positif agar orang bisa hidup di pemukiman yang
baik.
Normalisasi
merupakan proses untuk mengorganisasikan file untuk menghilangkan grup elemen
yang berulang-ulang. Peran sosial ialah pelaksanaan hak dan kewajiban seseorang
sesuai dengan status sosialnya yang mana peran sosial bersifat dinamis. Dalam
hal ini gerakan advokasi dilakukan untuk mengkondisikan dan meningkatkan
kemampuan individu maupun kelompok dalam
partisipasi sosial yang akan mempengaruhi kehidupan mereka. Advokasi ini dapat
dilakukan untuk memberikan dukungan dan fasilitas terhadap masyarakat yang
membutuhkanya akan tetapi tetap memfokuskan pada penciptaan kondisi yang
positif dan meningkatkan keterlibatan mereka sesuai dengan status sosial
mereka.
10. Teori
pemberdayaan berhubungan erat dengan sejarah perjuangan kesetaraan oleh kaum
kulit hitam di Amerika.
Teori
pemberdayaan muncul karena salah satu bentuk pembelaan dan perjuangan dalam
rangka mewujudkan suatu kesetaraan kaum berkulit hitam di amerika. Selain
pemberdayaan, Di amerika didukung juga oleh advokasi yang berfokus pada hal
yang mempengaruhi kebijakan-kebijakan anti diskriminasi. Pemberdayaan yang
dilakukan terhadap kaum ini untuk membuktikan bahwa mereka juga mampu dan bisa
bersaing dengan kaum kulit putih di amerika.
11. Kekuasaan
tidak bisa diberikan kepada orang ; para praktisi harus membantu mereka
mendapatkannya demi mereka sendiri. Ada bukti bahwa perkerjaan pemberdayaan
kelompok orang-orang dari kaum yang terampas bisa meningkatkan partisipasi
warga negara selanjutnya.
Kaum
yang terdiskriminasi tidak mempunyai kekuatan untuk memperoleh hak-haknya yang
dirampas. Oleh sebab itu mereka sangat membutuhkan para praktisi untuk
mendukung serta membantu mereka untuk diri mereka sendiri. Pemberdayaan yang
telah dilakukan, ternyata membuahkan hasil yang sangat baik. Sehingga orang –
orang yang merasa haknya terampas dapat memperoleh kembali apa yang seharusnya
mereka miliki. Hal tersebut menyebabkan warga negara selanjutnya berpartisipasi
aktif. Dampak dari kepedulian akan diskriminasi akan meningkatkan rasa
partisipasi dan keikutsertaan dari warga negara berikutnya dan akan terus
berkembang ke arah yang lebih baik dan positif untuk kehidupan selanjutnya.
C.
Keterkaitan
poin – poin utama diatas terhadap pekerjaan sosial
·
Pemberdayaan dan
Advokasi dalam Pekerjaan Sosial
Tugas pekerja sosial dalam pemberdayaan
dan advokasi ditujukan untuk perubahan sosial, kemajuan sosial serta
perlindungan untuk mencapai hak – hak kesejahteraan. Dalam hal ini pekerja
sosial berupaya untuk meningkatkan keberfungsian sosial seorang klien dan
mengembangkan aktualisasi dirinya dengan menggunakan metode pemberdayaan.
Selain itu, advokasi yang dilakukan oleh seorang pekerja sosial bertujuan untuk
memberikan informasi kepada sebuah lembaga untuk mencari perubahan dan atau
membuat kebijakan serta sistem-sistem kesejahteraan sosial yang belum mencapai
hak-hak kesejahteraan seorang klien. Selain itu, advokasi juga dilakukan oleh
pekerja sosial untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya yang sedang meiliki
permasalahan hukum maupun non hukum untuk memperoleh keadilan.
·
Advokasi untuk
kebijakan dan hak-hak kesejahteraan
Dalam hal ini pekerja sosial melakukan
advokasi tidak hanya terfokus pada klien yang hanya memiliki masalah saja, akan
tetapi juga mempengaruhi, merubah atau bahkan membuat kebijakan baru untuk
kepentingan beberapa kelompok atau kepentingan kelompok. Sehingga hal tersebut
dapat memberikan dukungan terhadap mereka. Tindakan dalam advokasi yang
dilakukan oleh pekerja sosial, dapat diambil peran secara penuh maupun peran
yang tidak penuh. Dalam hal ini peran yang tidak penuh bertujuan untuk
menginterpresetasikan manusia yang tidak berdaya. Selain itu juga bertujuan
untuk melengkapi pengaplikasian sebuah pelayanan dalam sebuah lembaga sosial,
serta bisa juga sebagai pengambilan tindakan dalam proses pengajuan keberatan
atau sebagai cara untuk, penekanan kasus di dalam lembaga.
·
Advokasi sebagai
pemberdayaan
Seorang pekerja sosial berbicara untuk
kepentingan klien dan juga untuk menyampaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi
klien untuk dibicarakan kepada lembaga yang berwenang. Karena advokasi
mengembangkan hubungan dengan klien yang berpotensi terisolasi dengan
sumber-sumbernya atau kebutuhanya. Dalam hal ini pemberdayaan bukanlah hanya
seputar argumentasi untuk pelayanan – pelayanan tertentu saja. Melaikan
pelayanan – pelayanan yang merupakan suatu kegiatan kelompok orang-orang dapat
bertemu untuk mendiskusikan situasi mereka dan menggunakan hal ini untuk
menyampaikan permasalahan serta harapan yang diinginkan.
·
Advokasi dan
pemberdayaan sebagai bantu diri dan partisipasi dalam praktik pekerja sosial
Untuk
tercapainya advokasi dan pemberdayaan pekeja sosial menggunakan diri klien itu
sendiri untuk meningkatkan kemampuannya dalam mengatasi masalahnya. Selain itu hal
ini juga bertujuan untuk memberikan ruang kepada klien atas ketidaksesuain
pelayanan yang ada. Disamping itu partisipasi dari kilen sangatlah penting
karena orang-orang ingin dan memiliki hak untuk pengambilan keputusan dan
tindakan-tindakan yang berhubungan dengan diri mereka. Keterlibatan mereka
mencerminkan nilai dasar demokratis dari pekerjaan sosial.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pemberdayaan dan advokasi merupakan salah satu kegiatan yang digunakan
oleh pekerja sosial untuk pemecahan masalah baik dalam tingkat makro, mezo
maupun mikro. Dalam teori pemberdayaan bisa dipahami bahwa teori pemberdayaan
ini merupakan teori dalam penyelesaian masalah yang berbasis pada potensi yang
ada dan ditemukan, baik dari diri klien maupun lingkungannya sehingga individu
atau kelompok yang bermasalah dapat kembali berfungsi sosial. Sedangkan
advokasi sendiri merupakan bentuk usaha pembelaan atas hak-hak individu atau
kelompok tidak berdaya karena lingkungan, sistem, dan atau kebijakan bersifat
menindas atau tidak memenuhi hak-hak mereka. Advokasi dan pemberdayaan bisa
dilakukan secara bersamaan karena advokasi dan pemberdayaan saling mempengaruhi
dan melengkapi satu sama lain.
DAFTAR PUSTAKA
Payne,
Malcolm. 1991. Modern Social Work Theory. Edisi keempat. Basingstoke:
Palgrave
Macmillan.
Wibhawa, Budhi,
dkk. 2010. Dasar-dasar Pekerjaan Sosial
Pengantar Profesi Pekerjaan Sosial.
Widya
Padjajaran: Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar